Mobil Listrik Bakal Kena Pajak, Pemprov DKI Siapkan Regulasi
Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun skema pajak mobil listrik. Aturan baru ini menyusul kebijakan bahwa kendaraan listrik tak lagi bebas pajak.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan skema baru terkait pengenaan pajak kendaraan listrik.
Langkah ini dilakukan setelah adanya perubahan kebijakan yang tidak lagi memberikan pembebasan pajak penuh bagi kendaraan listrik.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa regulasi teknis masih dalam tahap perumusan.
“Terkait kendaraan listrik betul mau di kenakan pajak, untuk regulasinya sedang kita rumuskan,” kata Lusiana, Selasa (21/4/2026).
Skema Pajak Masih Dikaji
Pemprov DKI belum menetapkan besaran tarif pajak yang akan dikenakan. Saat ini, pemerintah daerah masih menghitung formula yang dianggap seimbang antara menjaga minat masyarakat terhadap kendaraan listrik dan meningkatkan penerimaan daerah.
Sebelumnya, kendaraan listrik di Jakarta menikmati insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 0 persen.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023, yang memberikan pembebasan pajak untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, baik milik pribadi maupun badan usaha.
Respons Pengguna Kendaraan Listrik
Rencana perubahan kebijakan ini mulai memicu respons dari pengguna kendaraan listrik. Salah satu pengguna, Fakhri (30), mengaku memilih mobil listrik karena faktor efisiensi, termasuk biaya pajak dan operasional.
“Saya pakai kendaraan listrik baru sebulan lebih sebenarnya. Alasannya karena lebih hemat, dari segi listrik, maksudnya tidak pakai atau beli bensin, lalu dari sisi pajak juga,” kata Fakhri.
Ia menyebut insentif pajak menjadi pertimbangan utama saat membeli kendaraan listrik.
“Awalnya memang karena tahu bebas pajak. Itu salah satu alasan utama, karena perbedaannya jauh sekali. Kalau pajak mobil biasa bisa sampai jutaan rupiah,” ujarnya.
Fakhri mengaku tidak sepenuhnya terkejut dengan rencana tersebut, meski tetap merasa kaget karena kebijakan berubah dalam waktu relatif singkat sejak ia membeli kendaraan.
“Ya agak kaget juga sih, bukan kaget banget sebenarnya sudah mengantisipasi. Logikanya, kendaraan listrik makin banyak, masa insentif pajak 0 persen terus. Pasti pemerintah juga ingin mengambil keuntungan. Tapi tetap agak kaget juga, baru beli sekitar sebulan, sudah dikenakan pajak,” ucapnya.
Ia berharap pemerintah tetap mempertahankan insentif guna mendorong penggunaan kendaraan listrik.
“Menurut saya seharusnya masih bisa dipertahankan, apalagi dengan kondisi sekarang, seperti situasi geopolitik dan dorongan transisi energi yang sedang digenjot pemerintah. Peralihan ke mobil listrik harusnya terus didorong,” tuturnya.