Hasto Terima Amnesti dari Prabowo, KPK: Tetap Dianggap Korupsi
KPK menyatakan bahwa Hasto masih dianggap bersalah atas tindak pidana korupsi, meskipun ia tidak menjalani hukumannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa terdakwa Hasto Kristiyanto tetap dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi terkait kasus suap PAW Harun Masiku, meskipun telah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang membuatnya bebas dari hukuman.
"Amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto hanya bersifat tidak melaksanakan hukuman, sehingga individu yang menerima amnesti dari Presiden tetap dianggap bersalah atas tindak pidana korupsi," jelas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam pernyataannya tertulis pada Jumat (1/8).
Tanak menjelaskan bahwa amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Dalam konteks hukum di Indonesia, hukuman untuk tindak pidana korupsi diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2002 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mencakup pidana penjara, denda, serta pidana tambahan seperti perampasan aset dan kewajiban membayar uang pengganti.
Selain itu, pelaku korupsi juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, termasuk hak politik. Dengan demikian, meskipun Hasto tidak menjalani hukumannya, ia tetap dianggap bersalah atas tindak pidana korupsi.
"Hanya hukumannya yang diampuni, sehingga pelaksanaannya tidak dilakukan atau dihapus, artinya hanya individu yang bersalah yang mendapatkan amnesti, sedangkan yang tidak bersalah tidak perlu diampuni," tuturnya.
Amnesti dari Prabowo
Amnesti adalah penghapusan hukuman atau pengampunan yang diberikan kepada individu atau kelompok tertentu
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang merupakan terdakwa dalam kasus suap PAW Harun Masiku.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa mereka telah menyetujui surat amnesti yang diajukan untuk Hasto tersebut. Amnesti ini merupakan bentuk pengampunan yang diberikan secara kolektif kepada individu atau kelompok yang terlibat dalam tindak pidana tertentu, biasanya terkait dengan isu politik atau konflik sosial.
Dengan adanya amnesti ini, kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto dihentikan, dan ia dinyatakan bebas dari segala hukuman.
“Diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ungkap Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Kamis, 31 Juli 2025.
Dalam Surat Presiden nomor 42 yang diterbitkan pada tanggal 30 Juli 2025, Presiden memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk di dalamnya Hasto Kristiyanto.
Sebelumnya, Hasto telah divonis dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun karena terlibat dalam memberikan uang sebesar Rp400 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan, guna memperlancar langkah Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5092416/original/035375200_1736765794-Infografis_SQ_Profil_dan_Rekam_Jejak_Hasto_Kristiyanto.jpg)