Selain Hasto Kristiyanto, Ini Terpidana Korupsi yang Pernah Diampuni Presiden RI
Pembebasan Hasto tinggal menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres) dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto bakal segera menghirup udara bebas. Pembebasan Hasto tinggal menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres) dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.
Keppres itu menyusul keputusan Prabowo mengampuni Hasto terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR Harun Masiku. Hasto mendapat pengampunan setelah Prabowo memberikan amnesti.
Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan pidana penjara terkait kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dilakukan mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI 2019-2024 saat pergantian antarwaktu (PAW).
Hasto mendapat amnesti bersama 1.116 orang terpidana lainnya menjelang peringatan hari ulang tahun ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Surat itu diajukan Prabowo pada Rabu (30/7) dan disetujui DPR keesokan harinya atau pada Kamis (31/7) malam.
Selain amnesti Hasto, Prabowo juga memberikan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Permohonan pemberian abolisi dan amnesti itu disetujui DPR usai bersama pimpinan dan fraksi-fraksi dan pemerintah melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tersebut.
Pertimbangan Pengampunan Hasto
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pertimbangan utama dalam pemberian abolisi dan amnesti adalah demi kepentingan bangsa dan negara. Hal ini bertujuan untuk merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.
Supratman juga menambahkan bahwa keputusan ini diambil dengan memperhatikan prestasi dan kontribusi kedua individu tersebut terhadap Indonesia. Dengan demikian, diharapkan keputusan ini dapat membawa dampak positif bagi masyarakat.
"Jadi itu yang itu yang paling utama yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama sama dengan seluruh elemen politik kekuatan politik yang ada di Indonesia jadi itu," kata Supratman saat konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).
Terpidana Korupsi Diampuni
Pengampunan didapat Hasto selaku terdakwa kasus korupsi menambah daftar keringanan hukuman terhadap pelaku rasuah diberikan pemerintah. Sebelum Hasto, sejumlah terpidana kasus korupsi bahkan mendapat pembebasan diberikan pemerintah. Berikut ulasannya dirangkum merdeka.com, Jumat (1/8).
Pertama Annas Maamun. Annas merupakan mantan Gubernur Riau yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan. Annas saat itu mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehingga hukumannya dikurangi satu tahun. Pemberian grasi kepada Annas Maamun karena alasan kemanusiaan.
"Pertimbanganya adalah berusia di atas 70 tahun. Saat ini yang bersangkutan usia 78 tahun, dan menderita sakit berkepanjangan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto saat dikonfirmasi Selasa 26 November 2019.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md saat membenarkan memberikan pertimbangan dalam pemberian grasi terhadap terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun. Menurut dia, Annas Maamun sudah sakit-sakitan. Bahkan sudah memakai bantuan alat pernapasan atau menggunakan oksigen tambahan.
Dia menjelaskan, diberi grasi itu tidak menghilangkan tindak pidananya. Annas Maamun tetap terpidana dengan diampuni pengurangan hukuman.
"Pertimbangan Mahkamah Agung menyatakan (diperbolehkan). Kemudian di dalam hukum internasional juga berlaku, orang yang sudah berusia lewat tua itu ya bisa tidak ditahan. Kan dia diberi grasi," ucap Mahfud di kantornya, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Meski mendapat grasi, diketahui Annas Maamun saat itu juga masih berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Annas saat itu divonis penjara 1 tahun, serta denda Rp100 juta terkait suap dan gratifikasi kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 untuk percepatan pengesahan RAPBDP 2014 dan RAPBD 2015.
Pengampunan terhadap terpidana kasus korupsi juga diberikan kepada mantan Bupati Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Syaukani Hassan Rais. Syaukani saat itu mendapat grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurut Menteri Sekretaris Negara saat itu, Sudi Silalahi, pemberian grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Syaukani karena pertimbangan kemanusiaan. Menurut Sudi, usulan pengajuan grasi sudah disampaikan dua kali kepada Presiden SBY oleh Menteri Hukum dan HAM saat itu, Patrialis Akbar sejak beberapa waktu lalu. Namun, baru kali ini Presiden memenuhi permintaan tersebut.
"Coba, kalau teman-teman pers melihat kondisi Pak Syaukani, tentu akan berbeda melihatnya sekarang ini," tambah Sudi.