Hasto Berpeluang Kembali Jabat Sekjen PDIP, Ini Analisisnya
Diketahui, hasil Kongres 2025 menetapkan Megawati Soekarnoputri sebagai Sekjen sekaligus ketua umum PDIP.
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa berpandangan, peluang Hasto Kristiyanto menjadi sekretaris jenderal (Sekjen) PDIP masih sangat terbuka lebar.
Sebab, Hasto merupakan salah satu kader paling loyal dan ideologis yang dimiliki PDIP dalam dua dekade terakhir.
Diketahui, hasil Kongres 2025 menetapkan Megawati Soekarnoputri sebagai Sekjen sekaligus ketua umum PDIP.
"Soal Hasto Kembali menjabat saya kira masih terbuka," kata Herry, kepada wartawan, Minggu (3/8).
Terlebih, Herry menilai, loyalitas dan konsistensi Hasto dalam mengawal garis politik Bung Karno melalui PDIP patut diapresiasi.
Sehingga, dia memprediksi akan banyak pihak yang mendukung Hasto kembali menjabat sebagai sekjen PDIP.
"Perlu diingat bahwa PDI Perjuangan memiliki tradisi kaderisasi berbasis loyalitas, rekam jejak, dan pengabdian. Jika Hasto dinilai masih memiliki nilai strategis dalam menghadapi dinamika politik ke depan," ujar dia.
"Maka tidak tertutup kemungkinan ia kembali diorbitkan, baik sebagai Sekjen atau posisi strategis lainnya, seperti Ketua Bidang Ideologi atau Ketua Harian," imbuh Herry.
Amnesti Prabowo
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, yang disetujui oleh DPR RI pada 31 Juli 2025. Amnesti ini juga mencakup 1.116 orang terpidana lainnya, dan disetujui setelah rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR.
Hasto menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas keputusan tersebut. Kuasa hukum Hasto dan PDI Perjuangan menyambut baik keputusan ini, meskipun beberapa pihak mengklaim bahwa kasus Hasto bermotif politik.
Meskipun amnesti diberikan, KPK menegaskan bahwa status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tetap tidak berubah. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa pemberian amnesti tidak menghilangkan perbuatan korupsi yang telah dilakukan Hasto.
KPK menyatakan akan menunggu surat resmi amnesti untuk membebaskan Hasto dari tahanan. Setelah menerima amnesti, Hasto terlihat keluar dari Rumah Tahanan KPK, setelah sebelumnya menjalani pengobatan yang telah diagendakan.