MK Tolak Uji Materi Pembatasan Hak Amnesti Abolisi Presiden Karena Permohonan Kabur

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terkait pembatasan hak amnesti dan abolisi presiden. Permohonan ini dianggap kabur, sehingga MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut substansinya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
MK Tolak Uji Materi Pembatasan Hak Amnesti Abolisi Presiden Karena Permohonan Kabur
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terkait pembatasan hak amnesti dan abolisi presiden. Permohonan ini dianggap kabur, sehingga MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut substansinya. (AntaraNews)

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima perkara uji materiil yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa. Perkara ini berupaya meminta batasan jelas terkait hak pemberian amnesti dan abolisi oleh presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Keputusan penolakan ini diambil karena Mahkamah menilai petitum permohonan para pemohon disusun tanpa menyebutkan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian. Akibatnya, permohonan tersebut dianggap tidak jelas atau kabur.

Ketua MK Suhartoyo secara resmi menyatakan bahwa permohonan dengan Nomor 262/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Jumat (30/1). Putusan ini menegaskan pentingnya kelengkapan formal dalam pengajuan uji materiil di hadapan lembaga peradilan konstitusi.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa permohonan pengujian materiil harus berkaitan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Meskipun sistematika permohonan telah memuat secara benar, penilaian keterpenuhan secara formal suatu permohonan tidak hanya berhenti pada sistematika itu sendiri.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa berdasarkan berbagai fakta dan pertimbangan hukum, permohonan tersebut dinyatakan tidak jelas atau kabur (obscuur). Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon, meskipun MK memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan tersebut.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima, yaitu Sahdan, Abdul Majid, Moh. Abied, dan Rizcy Pratama. Mereka berpandangan bahwa Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Para pemohon mengakui bahwa pemberian amnesti, abolisi, rehabilitasi, hingga grasi oleh presiden merupakan hak prerogatif konstitusional kepala negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Namun, mereka berpendapat bahwa pengampunan atau pemulihan hak tersebut dapat menimbulkan permasalahan berupa tindakan-tindakan yang berpotensi memperluas makna norma Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi.

Oleh karena itu, dalam pokok permohonannya, para mahasiswa meminta Mahkamah Konstitusi untuk memaknai Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi menjadi, “Presiden atas kepentingan negara dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Presiden memberi amnesti dan abolisi ini harus sungguh-sungguh memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan DPR.”

Para pemohon berpandangan bahwa Presiden harus mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mengeluarkan pengampunan tersebut. Hal ini dianggap sebagai bentuk check and balances untuk mencegah praktik kesewenang-wenangan dalam penggunaan hak prerogatif presiden.

Selain itu, mereka juga menginginkan adanya batasan yang jelas bahwa amnesti dan abolisi hanya dapat diberikan untuk perkara yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pengaturan ini diharapkan dapat ditulis secara eksplisit dalam norma pasal, guna memberikan kepastian hukum dan menghindari multitafsir.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi