Surat Presiden Prabowo Subianto yang diajukan ke DPR mengenai abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sudah disetujui dan dibahas bersama oleh para pimpinan Fraksi-fraksi di Parlemen.
Presiden ke-7 Jokowi mengatakan pemberian Abolisi merupakan kewenangan Kepala Negara.
"Itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh undang-undang dasar kita kepada presiden. Saya kira ya setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan sosial poltik yang sudah dihitung semuanya," kata Jokowi