DPR Setujui Abolisi Tom Lembong, Kejagung: Kami Belum Terima Informasi Resmi
Kejagung masih mempelajari abolisi Presiden Prabowo yang disetujui DPR terhadap Tom Lembong.
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons kabar disetujuinya surat permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong oleh DPR RI.
“Saya pelajari, saya belum tahu. Saya baru tahu dari Anda,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta Selatan, Kamis (31/7).
Anang menyebut pihaknya akan mempelajari lebih lanjut soal informasi pemberian abolisi tersebut. Hingga Kamis malam, Tom Lembong disebut masih berada di tahanan.
“Yang saya tahu, kita fokus pada upaya hukum banding. Jika benar ada abolisi, nanti kita pelajari. Saya tidak bisa komentar banyak karena belum dengar langsung. Kami pelajari dulu, nanti akan ada masukan dari jaksa penuntut umumnya,” katanya.
Saat ini, proses hukum terhadap Tom Lembong masih berjalan dan memasuki tahap banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara.
“Selama proses hukum belum dicabut, ya masih bisa berjalan. Tapi kalau benar ada abolisi, kita harus lihat seperti apa keputusannya di parlemen,” imbuhnya.
DPR Resmi Setujui Abolisi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa DPR telah menerima dan menyetujui surat Presiden Prabowo bertanggal 30 Juli 2025 mengenai permintaan abolisi terhadap Tom Lembong, yang terjerat kasus dugaan korupsi impor gula.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas surat presiden nomor 43, tanggal 30 Juli 2025, mengenai permintaan abolisi terhadap Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Diketahui, abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses pengadilan. Presiden berhak memberikan abolisi dengan mempertimbangkan masukan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
Tidak Terbukti Nikmati Uang Korupsi
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa Tom Lembong tidak memperoleh keuntungan pribadi dalam kasus korupsi impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015–2016.
“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi,” ujar hakim anggota Alfis Setiawan dalam sidang vonis pada Jumat (18/7).
Karena itu, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor.
Meski demikian, Tom tetap divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan mengajukan banding.
“Hari ini kami resmi ajukan banding. Nanti keluar akta bandingnya,” kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, pada Selasa (22/7).