Prabowo Segera Keluarkan Keppres Usai Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
DPR sebelumnya telah menerima dan menyetujui surat pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti dari presiden.
Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi untuk terpidana kasus korupsi impor gula, Tom Lembong dan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto. DPR sebelumnya telah menerima dan menyetujui surat pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti dari presiden.
"Karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi fraksi, kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).
Selain Keppres segera diterbitkan Prabowo, Supratman mengakui merupakan pengusul pertama agar Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto mendapatkan abolisi dan amnesti.
"Yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” kata Supratman.
Pertimbangan Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti
Supratman lantas membeberkan apa saja pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti yakni menjaga persatuan menjelang HUT RI.
"Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," kata Supratman.
Selain demi bangsa negara dan persatuan, menurut Supratman, pertimbangan lainnya adalah demi kondusifitas.
"Jadi itu yang itu yang paling utama yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama sama dengan seluruh elemen politik kekuatan politik yang ada di Indonesia jadi itu," pungkasnya.