Jelang Putusan, Noel Terima Wayang Bima dari Seseorang
Sidang vonis Immanuel 'Noel' Ebenezer di Pengadilan Tipikor diwarnai momen penyerahan wayang Bima dari pendukung sebelum persidangan dimulai.
Sidang pembacaan putusan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta diwarnai momen tak biasa, Kamis (4/6/2026).
Sesaat sebelum persidangan dimulai, seorang pendukung yang hadir di ruang sidang menghampiri Noel dan menyerahkan sebuah wayang Bima berwarna hitam.
"Ini wayang Bima untuk Bang Noel, artinya jiwa kesatria," kata pria tersebut di hadapan Noel.
Momen itu langsung menarik perhatian para awak media yang berada di ruang sidang. Sejumlah pewarta mengabadikan peristiwa tersebut menggunakan kamera.
"Angkat wayangnya bang," ujar beberapa orang yang berada di lokasi.
Noel tampak terkejut menerima pemberian tersebut. Ia kemudian menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan sebelum menuju kursi terdakwa.
Sidang Dimulai Setelah Hakim Masuk
Setelah menerima wayang tersebut, Noel meminta izin untuk segera menempati kursi terdakwa agar persidangan dapat dimulai sesuai agenda.
Tak lama kemudian, majelis hakim memasuki ruang sidang dan membuka persidangan pembacaan putusan.
Agenda sidang hari itu adalah pembacaan vonis terhadap Noel dalam perkara dugaan gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dituntut 5 Tahun Penjara
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Noel membayar denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan.
Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar. Namun karena Noel telah mengembalikan Rp3 miliar, maka sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan sebesar Rp1,435 miliar dengan ketentuan subsider dua tahun pidana kurungan.
Dalam dakwaannya, Noel dijerat Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang dianggap sebagai suap dan dilakukan secara bersama-sama.