Kejari Tanjabbar Tahan Tiga Tersangka Korupsi PDAM Tirta Pengabuan, Rugikan Negara Rp5 Miliar
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Pengabuan yang merugikan negara hingga Rp5 miliar, mengungkap penyalahgunaan dana subsidi yang merugikan negara.
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Kejari Tanjabbar) telah menahan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjabbar, Jambi. Penahanan ini dilakukan pada Jumat, 3 April, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang panjang.
Ketiga tersangka tersebut adalah UB, mantan Direktur PDAM Tirta Pengabuan; SM, Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Pengabuan; dan MJ, Direktur CV Jambi Tirta Persada. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana subsidi yang seharusnya dialokasikan untuk operasional PDAM.
Kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan dana subsidi pada tahun anggaran 2019 hingga 2021, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5 miliar. Modus operandi yang terungkap melibatkan proses pengadaan barang tanpa prosedur lelang yang semestinya.
Kronologi dan Kerugian Negara Akibat Korupsi PDAM Tirta Pengabuan
Kepala Kejari Tanjabbar, Anton Rahmanto, menjelaskan bahwa kasus ini telah melalui proses panjang dengan pemeriksaan banyak saksi. Penyelidikan mengungkap adanya indikasi kuat penggunaan dana subsidi PDAM Tirta Pengabuan yang tidak sesuai peruntukannya.
Perkara ini terjadi dalam rentang waktu tiga tahun, yakni pada 2019, 2020, dan 2021 dengan nilai kerugian negara Rp5 miliar. Total anggaran subsidi yang dialokasikan selama periode tersebut mencapai Rp18 miliar, dengan rincian Rp6 miliar pada 2019, Rp5 miliar pada 2020, dan Rp7 miliar pada 2021.
Dana subsidi ini seharusnya digunakan untuk subsidi air kepada konsumen, namun dialihkan untuk keperluan lain. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian lebih dari Rp5 miliar.
Modus Operandi dan Jeratan Hukum Tersangka Korupsi PDAM Tirta Pengabuan
Anton Rahmanto mengungkapkan bahwa dana subsidi seharusnya digunakan untuk pembelian penjernih air, tawas, dan kebutuhan operasional lainnya guna mendukung penyediaan air bersih. Namun, proses pengadaan barang justru dilakukan tanpa melalui mekanisme lelang yang transparan.
Pengadaan barang tersebut melibatkan PDAM bersama pihak ketiga, yaitu CV Jambi Tirta Persada, yang dipimpin oleh tersangka MJ. Prosesnya hanya dilakukan berdasarkan "main pesan saja" tanpa kompetisi, serta ditemukan perbedaan harga yang signifikan dari harga seharusnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 20 huruf a, huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka juga dijerat dengan Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pasal-pasal serupa.
Pengembangan Kasus dan Komitmen Penegakan Hukum
Kejari Tanjabbar tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi PDAM Tirta Pengabuan ini. Pihak kejaksaan masih terus melakukan pemeriksaan secara mendalam untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi, terutama yang melibatkan dana publik seperti subsidi PDAM, menjadi prioritas. Hal ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara dan mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.
Komitmen Kejari Tanjabbar dalam memberantas korupsi diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan lembaga publik. Proses hukum akan terus berjalan transparan dan profesional.
Sumber: AntaraNews