Kasus Korupsi Barang dan Jasa Libatkan Anak Usaha BUMD Jabar, Jaksa Kembalikan Rp15 Miliar ke Negara
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat Nomor PE.03.03/SR-391/PW10/5.2/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung berhasil memulihkan kerugian keuangan negara senilai Rp15 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Kasus ini melibatkan anak perusahaan BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ), yakni PT Energi Negeri Mandiri (PNM), yang bekerja sama dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) pada periode 2022–2023.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat Nomor PE.03.03/SR-391/PW10/5.2/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, perbuatan keempat tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp81,8 miliar.
Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo mengungkap, sejumlah uang tersebut merupakan hasil dari penelusuran dan penyitaan aset dari salah satu tersangka.
"Pelacakan aset ini upaya kami dalam melaksanakan pemulihan keuangan negara yang optimal sehingga terdapat aset negara yang terselamatkan atas terjadinya tindak pidana korupsi," katanya, saat konferensi pers pada Jumat (17/10).
Uang tersebut nantinya diditipkan pada Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Kota Bandung RPL Nomor: 7277754392 RPL 095 KEJARI BANDUNG UTK PDT pada Bank BSI KCP Metro Margahayu Bandung.
Irfan menegaskan langkah ini bukanlah upaya akhir. Ia bilang pihak penyidik pada bidang pidana khusus Kejari Bandung akan terus bekerja hingga kerugian negara bisa dipulihkan secara tuntas.
"Harapan kami, pemulihan keuangan daerah itu bisa kami selesaikan tuntas, sebesar Rp 81.896.435.126, itu harapan kami. Dan saya yakin, saya optimis, yang saya penyidik bidang pidsus Jawa Barat, sanggup menyelesaikan masalah tersebut," ujarnya.
Berkas Perkara Tersangka Telah Dilimpahkan ke Penuntut Umum
Seperti diketahui, ada 4 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah BT selaku Direktur PT Migas Utama Jabar (MUJ) periode 2015–2023, NW selaku Direktur PT SDI, RAP yang menjabat Direktur PT ENM periode 2020–2022, dan RH selaku Direktur PT ENM periode 2022–2024 sekaligus mantan Kepala Divisi Strategi Portofolio dan Mitigasi Risiko PT Migas Hulu Jabar.
Irfan menjelaskan telah melakukan tahap dua, yaitu penyerahan berkas perkara tersangka dari penyidik, kepada penuntut umum.
"Artinya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap P-21, dan segera limpah ke pengadilan Kota Bandung. Nantinya, di pengadilan, semuanya akan terbuka, terang benderang tidak bisa direkayasa," ujarnya.
Dalam perkara ini, BT diduga menerbitkan surat tidak berkeberatan (Non-Objection Letter) kerja sama antara PT ENM dan PT SDI tanpa memperhatikan kajian analisa bisnis serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Sementara itu, NW selaku Direktur PT SDI disebut memberikan pekerjaan kepada PT ENM lebih dari 50 persen dari kontrak utama dengan anak perusahaan PT Pertamina—padahal batas maksimal kerja sama subkontraktor hanya separuh dari nilai proyek. NW juga tidak meneruskan pembayaran dari pihak Pertamina ke PT ENM, yang berujung pada kerugian besar bagi perusahaan tersebut.
RAP, yang saat itu memimpin PT ENM, juga terlibat dalam perjanjian subkontraktor tanpa sepengetahuan pemilik kontrak utama. Ia tidak melaksanakan rekomendasi analisa proyek yang seharusnya menjadi dasar mitigasi risiko, dan menerima porsi pekerjaan melebihi batas yang diizinkan.
Adapun RH diduga berperan paling aktif dalam memperkuat kerja sama bermasalah itu. Ia menandatangani perjanjian subkontraktor antara PT ENM dan PT SDI pada 27 Juli 2022, namun dokumen dibuat mundur menjadi 18 Juli 2022, tepat setelah dirinya dilantik sebagai Direktur Utama PT ENM. RH juga tidak mencairkan jaminan pelaksanaan proyek serta diduga ikut menerima aliran dana komitmen fee dari PT SDI kepada PT ENM dan PT MUJ dengan total sekitar Rp5 miliar.
“Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan Penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka dengan menitipkan Tersangka Inisial BT. NW, RAP dan RH pada Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung selama 20 hari kedepan,” katanya.