Jaksa Sikat Koruptor di BUMD Jabar, Ini Peran dan Modus Para Tersangka
Dalam penyelidikan kasus tersebut, Jaksa membuka kemungkinan ada tersangka lainnya yang terlibat.
18 Orang saksi telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung di kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang menyeret anak perusahaan BUMD Jawa Barat (Jabar), yakni PT MUJ, dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) pada 2022-2023.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, Jaksa membuka kemungkinan ada tersangka lainnya yang terlibat.
“Iya 18 saksi sampai dengan sekarang. Tentunya tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Tergantung alat bukti yang kita peroleh,” katanya Kasipidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan, saat dikonfirmasi, Selasa (24/6).
Meski tak membeberkan siapa-siapa saja mereka, Ridha mengatakan, saksi yang diperiksa berasal dari pihak-pihak yang terlibat dalam perkara. Termasuk, dari PT MUJ.
“Saksi dari pihak yang terkait dengan perkara, yang MUJ ada yang terkait dengan perkara,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan anak perusahaan BUMD Jawa Barat, Jumat (20/6). Mereka antara lain inisial BT, NW dan RAP.
Modus dan Peran Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung Irfan Wibowo menjelaskan, dugaan kasus rasuah ini berkaitan dengan penyediaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) yang tak lain anak perusahaan BUMD PT Migas Utama (MUJ) Jawa Barat dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) pada 2022-2023.
Ia pun mengungkap peran dari masing-masing tersangka.Dijelaskan Irfan bahwa peran yang dilakukan BT yang kala itu menjabat Direktur PT MUJ ialah menerbitkan Surat Tidak Berkeberatan (Non Objection Letter) Kerjasama Antara PT ENM dengan PT SDI dengan nomor 2000.E/NOL/DIR/MUJ/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.
Irfan menambhakan, surat tersebut diterbitkan tanpa memperhatikan Kajian Analisa Bisnis pada Project Summary yang kurang matang.
“Dan tidak memperhatikan prinsip GCG,” imbuh dia.
Sedangkan tersangka NW yang masih menjabat Direktur PT SDI dari tahun 2008 sampai sekarang disebut Irfan punya sejumlah peran di kasus korupsi ini.
Pertama, Ia ditengarai menjalin kerja sama subkontraktor dengan PT ENM untuk proyek anak perusahaan PT Pertamina, tanpa sepengetahuan pemilik proyek utama.
Duit Rp86 Miliar
Kemudian dalam perjanjiannya, NW diduga memberi porsi lebih dari 50 persen kepada PT ENM yang menyalahi aturan perjanjian.
Selain itu, NW juga ditengarai tidak membayarkan uang lebih dari Rp86 miliar dalam proyek tersebut.
“Sehingga PT. ENM mengalami kerugian sebesar Rp86.293.231.368,” beber Irfan.
Adapun tersangka RAP disebut Irfan tidak melaksanakan Rekomendasi Project Summary yang menyatakan PT ENM perlu membuat penilaian risiko yang lebih mendalam. Ini terkait dengan detail proyek yang akan dilakukan.
Selain itu RAP juga dinilai lalai lantaran tidak menjalankan seluruh rencana mitigasi potensi risiko.
“Serta tidak menjalankan seluruh rencana mitigasi agar meminimalisir potensi risiko yang akan didapatkan PT ENM,” kata Irfan.
Kini para tersangka bakal menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di lapas Kebonwaru, Bandung. Irfan mengatakan, penyidik Kejari Kota Bandung juga tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara akibat perkara ini.
Disinggung apakah ada kemungkinan tersangka bertambah, Irfan bilang kemungkinan itu tidak tertutup.
“Karena kami akan terus melakukan pengumpulan barang bukti, meminta keterangan dan pengembangan terhadap perkara dimaksud,” pungkasnya.