Kejagung Tetapkan Bos Sritex Iwan Lukminto Tersangka Korupsi Kredit Bank Rp692 Miliar
Abdul mengatakan, penetapan tersangka lantaran penyidik menemukan cukup alat bukti telah terjadi tindak korupsi.
Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi yang menyeret PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex Tbk. Ketiganya, yakni DS, YM dan ISL.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, YM dan ISL pada hari ini, Rabu 21 Mei 2025 penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat jumpa pers di Kejagung, Rabu (21/5) malam.
Abdul mengatakan, penetapan tersangka lantaran penyidik menemukan cukup alat bukti telah terjadi tindak korupsi. "Telah terjadi tindak korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk," ungkapnya.
"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp692 miliar," lanjutnya.
ISL Ditangkap di Solo
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Lukminto atas kasus korupsi. Penangkapan itu dibenarkan oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah yang menyebut Iwan ditangkap di daerah Solo.
"Betul (Iwan) malam tadi di tangkap di Solo," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (21/5).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan penyelidikan kasus korupsi setelah pihaknya mendapatka informasi dari masyarakat adanya tindak pidana korupsi oleh PT Sritex.
Perusahaan tersebut meninggalkan jejak utang yang sangat besar sehingga menyebabkan kepailitan. Meskipun perusahaan tersebut merupakan pihak swasta, kejagung tetap mengusut kasus tersebut karena dinilai ada kerugian negara yang terjadi dengan keterlibatan dari bank daerah.
"Karena ada dana yang ditempatkan disana oleh negara dan yang dipisahkan. Nah itu juga bagian dari keuangan negara sebagaimana penjelasan dalam undang-undang 17 ya," jelas Harli.
Penyidik kejagung hingga saat ini masih mendalami dugaan letak terjadinya tindak pidana korupsi tersebut apakah ketika sebelum dinyatakan pailit atau sesudahnya. Kejagung juga enggan membeberkan pihak-pihak bank daerah yang diduga terlibat.
"Nah inilah yang menjadi hal yang harus digali oleh penyidik untuk melihat apakah ada disitu ada peristiwa pidana berbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara atau daerah," pungkas Harli.