40 Saksi Telah Diperiksa, Kasus Korupsi Anak Perusahan MUJ Masuk Tahap Pemberkasan

Ridha menjelaskan RH yang menjabat sebagai PT ENM tahun 2022-2024, ditengarai berperan menandatangani subkontrak.

Robby Bouceu
Oleh Robby Bouceu - Reporter
40 Saksi Telah Diperiksa, Kasus Korupsi Anak Perusahan MUJ Masuk Tahap Pemberkasan
ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com (@ 2023 merdeka.com)

Kasus korupsi yang menyeret anak perusahaan BUMD Jabar PT Migas Utama Jabar (MUJ), yakni PT Energi Negeri Mandiri (ENM) kini telah memasuki tahap pemberkasan. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi dalam perkara ini.

"Masih pemberkasan, (saksi diperiksa) 40 orang," kata Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/8).

Sebelumnya, sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rasuah terkait proyek pengadaan barang dan jasa antara PT ENM dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina ini. Mereka antara lain inisial RH, BT, NW, dan RAP.

"Setelah sebelumnya berhasil menetapkan tersangka berinisial BT, NW, dan RAP pada dugaan tindak pidnana korupsi penyediaan barang dan jasa antara PT ENM dan PT SDI tahun 2022 - 2023, kami kembali menetapkan satu orang tersangka tambahan berinisial RH," ucap Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan, Senin (21/7).

Ridha menjelaskan RH yang menjabat sebagai PT ENM tahun 2022-2024, ditengarai berperan menandatangani subkontrak dari pekerjaan utama anak perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik proyek utama, bersama tersangka BT (Begin Troys) dan RAP (Ruli Adi Prasetia). Itu disebut Ridha terjadi pada tanggal 18 Juli 2022.

"Padahal pelaksanaannya itu dibuat mundur yaitu tanggal 27 Juli 2022 setelah tersangka RH dilantik menjadi direktur utama PT ENM (2022 -2024)," imbuh dia.

Selain hal di atas, Ridha menyebut RH dinilai lalai karena tak melaksanakan rekomendasi proyek summary agar PT ENM membuat penilaian resiko lebih mendalam terkait detail proyek yang penting untuk seluruh rencana mitigasi risiko proyek. Hal tersebut berimbas pada meruginya PT ENM hingga Rp86 miliar lebih.

"Tak melaksanakan pencairan jaminan pelaksanaan berupa rekening giro dari SDI pada saat SDI diketahui mulai gagal membayar atas pekerjaan yang sudah dilakukan ENM, sehingga menyebabkan ENM mengalami kerugian Rp86,2 miliar,” jelasnya.

Kini, Kejari Kota Bandung melakukan penahanan terhadap RH. Dia akan ditahan di rutan kelas 1 Kebonwaru Bandung selama 20 hari ke depan.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Bandung telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain inisial BT, NW dan RAP.

Kejari Bandung terus mendalami perkara ini, salah satunya dengan strategi menelusuri aliran uang.

"Salah satu yang kita perhatikan itu adalah aliran uang. Jadi strategi kita itu follow the money,” kata Kasi Pidsus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, dijumpai Rabu (2/7).

Untuk langkah di atas, penyidik Kejari pun telah menggandeng lembaga keuangan di antaranya pihak bank. Dia menyatakan tak bakal segan memanggil pihak mana pun jika terindikasi menerima uang dari hasil korupsi tersebut. Sejak kaus ini bergulir, Ridha menyebut sebanyak 20 orang saksi dalam upaya

“Iya (akan dipanggil), pihak manapun yang terkait, apa lagi dia menerima uang,” katanya.

"Siap-siap saja yang terima dana hasil dari tindak pidana korupsi tersebut," ucap dia.

Rekomendasi