Peran 5 Tersangka Korupsi Proyek Air Minum di Lampung Terungkap, Aset Eks Bupati Pesawaran Disita Kejaksaan

Kejati Lampung menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022.

Yosephin Suci Wulandari
Peran 5 Tersangka Korupsi Proyek Air Minum di Lampung Terungkap, Aset Eks Bupati Pesawaran Disita Kejaksaan
Korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum, Mantan Bupati hinga Kepala Dinas di Lampung Jadi Tersangka (merdeka.com)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp8 miliar. Satu di antaranya adalah Bupati Kabupaten Pesawaran dua periode 2016-2024, Dendi Ramadhona.

Sementara empat tersangka lainnya yakni; Zainal Fikri (ZF) merupakan Kepala Dinas (Kadis) Pekerja Umum (PU) Kabupaten Pesawaran, SA, S, dan AL merupakan pihak yang meminjam bendera perusahaan untuk melakukan pekerjaan DAK Fisik Bidang Air Minum dan SPAM Jaringan Perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan kelimanya memiliki peran masing-masing dalam melakukan tindak pidana korupsi.

"DR selalu kepala daerah, ZF selaku kepala dinas dan tiganya selaku pelaksana kegiatan, jadi mereka berkerja dengan tupoksinya masing-masing yang menyalahgunakan wewenang," katanya Selasa (28/10).

Armen menjelaskan modus dalam kasus ini yakni tahun 2021 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Parkim) Kabupaten Pesawaran menyampaikan usulan DAK Fisik yang ditujukan kepada kementerian PUPR dengan nilai total usulan Rp10 Miliar.

"Dari usulan itu kementerian PUPR melakukan penetapan rencana kegiatan DAK Fisik bidang air minum Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp8,2 Miliar dan pada faktanya pelaksanaan tersebut bukan dilaksanakan di Dinas Perkím akan tetapi dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran karena adanya perubahan susunan organisasi yang pada awalnya di Bidang Perkim dipindah ke Bidang Dinas PUPR," jelasnya Armen.

Ketika Dinas PUPR akan melaksanakan kegiatan SPAM tersebut ternyata Dinas PUPR membuat perencanaan baru sehingga mengakibatkan hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang sudah disetujui oleh Kementerian PUPR yang pada saat itu diusulkan oleh Dinas Perkim Kabupaten pesawaran.

"Atas kondisi tersebut telah mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara karena tujuan diberikannya dana DAK Tahun 2022 Berdasarkan Hasil pelaksanaan dilapangan tidak tercapai. Untuk kerugian negara kurang lebih mencapai Rp7 miliar," lanjut Armen.

Pihakya juga sudah menggeledah rumah milik Dendi Ramadhona yang berada di Jl Bukit, Kelurahan Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, Lampung pada Rabu (24/9/2025), sejak pukul 15.30 WIB hingga tengah malam. Hasilnya, sejumlah barang disita.

"Untuk Sita hasil penggeledahan ada beberapa yang dilakukan penyitaan baik itu berupa mobil, tas dan sertifikat dan lain sebagainya. Untuk nilai Total sitaan belum kita lakuan estimasinya," ungkapnya.

Armen pun menyebutkan jika ada beberapa pihak yang telah melakukan pengembalian beberapa uang tunai kepada Kejati Lampung atas perkata tersebut.

"Untuk pengembalian ada beberapa, berupa uang tunai," ucapnya.

"Untuk tersangka baru saat ini kami fokus terhadap penyidikan terhadap kelima tersangka, namun nantinya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," tandasnya

Rekomendasi