Korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum, Mantan Bupati hingga Kepala Dinas di Lampung Jadi Tersangka

Penetapan tersangka ini berdasarkan serangkaian penyelidikan dan terpenuhinya alat bukti yang cukup.

Yosephin Suci Wulandari
Korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum, Mantan Bupati hingga Kepala Dinas di Lampung Jadi Tersangka
Korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum, Mantan Bupati hinga Kepala Dinas di Lampung Jadi Tersangka (merdeka.com)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp8 miliar. Kelima tersangka keluar dengan menggunakan rompi berwarna pink dari ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada Senin (27/10) sekira pukul 23.45 WIB.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan serangkaian penyelidikan dan terpenuhinya alat bukti yang cukup.

"Bahwa kami Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan ZF, DR, SA, S, dan AL sebagai tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) perkara Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022," katanya, Selasa (28/10).

Ia menyebutkan pula jika Dendi Ramadhona (DR) merupakan mantan Bupati Pesawaran, Zainal Fikri (ZF) merupakan Kepala Dinas (Kadis) Pekerja Umum (PU) Kabupaten Pesawaran, Lampung.

"Sementara tersangka SA, S, dan AL merupakan pihak yang meminjam bendera perusahaan untuk melakukan pekerjaan DAK Fisik Bidang Air Minum dan SPAM Jaringan Perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022," jelas Armen.

Armen menyebutkan, tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Pesawaran yakni Dinas Perkim menyampaikan usulan DAK Fisik yang ditujukan kepada Kementerian PUPR dengan nilai Rp10 Miliar.

"Kemudian kementerian PUPR melakukan penetapan rencana kegiatan DAK Fisik bidang air minum Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp8,2 Miliar, yang faktanya pelaksanaan bukan dilakukan Dinas Perkím namun oleh di Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran karena adanya perubahan susunan organisasi," terang Armen.

Atas perbuatannya, lanjut Armen mengakibatkan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp7 miliar karena tujuan diberikannya dana DAK Tahun 2022 Berdasarkan Hasil pelaksanaan dilapangan tidak tercapai.

"Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung dan di Rumah Tahanan Polresta Bandar Lampung untuk 20 hari kedepan," lanjutnya.

Armen mengatakan jika kelima tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP.

"Dapat kami sampaikan juga, tidak menutup kemungkinan ada penerapan pasal lainnya sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh para tersangka,"tandasnya.

Diketahui Dendi Ramadona merupakan Mantan Bupati Kabupaten Pesawaran, Lampung dua periode. Yakni periode 2016-2021 dan periode 2021-2024. Ia juga merupakan suami dari Nanda Indira Bastian, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pesawaran Periode 2024-2030.

Rekomendasi