Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Rp16,5 Miliar, Kejari Tanjung Balai Tetapkan Empat Tersangka
Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.258.339.271.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan total pagu Rp16,5 miliar.
Kepala Kejari Tanjung Balai, Bobon Robiana, mengatakan keempat tersangka adalah FRP sebagai Ketua KPU Kota Tanjung Balai, EAS selaku Sekretaris KPU, SWU selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan MRS merupakan bendahara KPU Kota Tanjung Balai.
Dalam proses penyidikan, jaksa telah melakukan penggeledahan di kantor KPU Kota Tanjungbalai pada 27 Agustus 2025 dan menyita sejumlah dokumen serta alat elektronik terkait pertanggungjawaban belanja hibah.
"KPU Kota Tanjung Balai diketahui menerima dana hibah dari Pemkot Tanjung Balai sebesar Rp5,8 miliar pada 2023 dan Rp10,7 miliar pada 2024. Realisasi penggunaan tercatat sebesar Rp10.869.102.399 dari total anggaran tersebut. Sementara sisa dana Rp5.630.897.601 telah dikembalikan ke kas daerah pada 9 April 2025," kata Bobon, Sabtu (20/12).
Kerugian Negara
Saat ini penyidik Kejari Tanjung Balai telah memeriksa 75 saksi. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.258.339.271 yang diduga berasal dari penyimpangan biaya perjalanan dinas, mark-up belanja barang dan jasa, serta kegiatan tanpa laporan pertanggungjawaban. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp663.450.500 dari sejumlah saksi.
“Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah serta adanya perbuatan melawan hukum,” ujar Bobon.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Keempat tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Tanjung Balai selama 20 hari terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026," pungkas Bobon.