Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus korupsi perjalanan dinas di lingkungan DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024.
Kelimanya yakni ER Mantan sekertaris Dewan, DH merupakan mantan bendahara, RZ sebagai PPTK serta dua pekerja harian lepas sebagai pembantu bendahara yakni RP dan AYP.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (8/7/2025) setelah Kejati memeriksa 20 saksi. Total saksi yang diperiksa berjumlah 60.
Kasi penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan terkumpulnya alat bukti, sesuai dengan perintah penyidikan nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
"Penetapan tersangka dilakukan dengan terpenuhinya unsur dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan. Dan menetapkan lima orang sebagai tersangka, ER mantan Sekwan, DH sebagai mantan Bendahara, satu orang PPTK berinisial Rz, serta dua staf bendahara berinisial RP dan AYP," katanya.
Ristianti menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, pasalnya sampai saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan.
"Untuk Kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp 150 miliar, tapi sekarang masih dalam Pengembangan dan penyelidikan," ucapnya.
Kelimanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.