Korupsi Dana BOS Rp1,43 Miliar, 4 Orang di Nias Selatan Jadi Tersangka
Terdapat 4 yang menjadi tersangka oleh Kejari Nias Selatan.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara.
Empat tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial BNW selaku kepala sekolah, HND sebagai bendahara, SH sebagai pemeriksa barang, dan YZ sebagai penyedia.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana periode September 2023 hingga Juni 2025.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana BOS di SMK Negeri 1 Teluk Dalam,” ujarnya, Kamis (19/2).
Hasil Audit Negara Rugi Rp1,43 Miliar
Alex menjelaskan, berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.433.630.374.
Dugaan penyimpangan meliputi perencanaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, pelaksanaan kegiatan tak sejalan dengan rencana. Kemudian, pengadaan barang yang tidak akuntabel.
"Kepala sekolah selaku penanggung jawab Dana BOS diduga mengarahkan pengadaan barang ke toko milik keluarganya. Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” jelas Alex.
Bukan hanya itu, bendahara sekolah dan pemeriksa barang diduga berperan dalam proses pencairan dana serta pembuatan dokumen pertanggungjawaban. Penyedia barang juga diduga melakukan penggelembungan harga dan transaksi fiktif.
“Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas III Teluk Dalam selama 20 hari terhitung sejak 18 Februari hingga 9 Maret 2026,” ujar Alex.
Kejari Nias Selatan menyatakan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban pidana.