Terjaring OTT KPK, Begini Rincian Harta Bupati Langkat Syah Afandin
KPK belum memerinci kasus dugaan korupsi yang menjerat Ondim.
Bupati Langkat Syah Afandin atau akrab disapa Ondim terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (2/7). Namun, KPK belum memerinci kasus dugaan korupsi yang menjerat Ondim. Ondim tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp10.670.002.596 berdasarkan data elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) untuk pelaporan periodik tahun 2025.
Mengacu pada data e-LHKPN, laporan tersebut disampaikan pada 31 Maret 2026 dan telah berstatus verifikasi administratif lengkap. Total harta yang dilaporkan mencapai Rp11.663.075.347. Setelah dikurangi utang sebesar Rp993.072.751, total harta kekayaan Ondim menjadi Rp10.670.002.596.
Aset terbesar berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai Rp5.950.000.000. Aset tersebut terdiri atas tanah dan bangunan di Kota Medan senilai Rp4 miliar, tanah dan bangunan di Kabupaten Deli Serdang senilai Rp1,1 miliar, tanah di Kabupaten Langkat senilai Rp200 juta dan Rp150 juta, serta tanah di Kota Binjai senilai Rp500 juta. Seluruh aset tersebut dilaporkan berasal dari hasil sendiri.
Pada kategori alat transportasi dan mesin, Ondim melaporkan tiga kendaraan dengan total nilai Rp925 juta, yakni sepeda motor Kawasaki R270 tahun 2019 senilai Rp45 juta, mobil Toyota Alphard tahun 2022 senilai Rp850 juta, dan sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2024 senilai Rp30 juta.
Selain itu, Ondim juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp433 juta, surat berharga sebesar Rp37.932.591, serta kas dan setara kas sebesar Rp4.317.142.756. Dalam laporan tersebut tidak tercantum harta lainnya.
LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara kepada KPK sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Data LHKPN dapat diakses masyarakat melalui sistem e-LHKPN KPK.
Ondim merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN). Sebelum menjabat sebagai Bupati Langkat periode 2025–2030, ia mengawali karier politik sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut. Pada Pilkada 2018, ia terpilih sebagai Wakil Bupati Langkat mendampingi Terbit Rencana Perangin Angin untuk masa jabatan 2019–2024.
Setelah Terbit ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Januari 2022, Ondim ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat hingga kemudian maju dalam Pilkada Langakt 2024 bersama Tiorita Br Surbakti. Pasangan tersebut memenangkan pilkada dan Ondim dilantik sebagai Bupati Langkat pada 20 Februari 2025.