Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024. Kasus ini terjadi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dan kini tengah dalam proses hukum lebih lanjut.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kejati Jatim melakukan serangkaian penyidikan intensif sejak Juli 2025. Proses ini melibatkan pemeriksaan terhadap ratusan saksi serta penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi terkait.
Empat tersangka yang telah diidentifikasi adalah RP selaku koordinator kabupaten BSPS, serta AAS, WM, dan HW yang merupakan tenaga fasilitator lapangan. Mereka kini telah ditahan selama 20 hari, mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penetapan Tersangka Korupsi BSPS Sumenep
Penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan Korupsi BSPS Sumenep ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang panjang dan teliti. Kejati Jatim memulai penyidikan sejak bulan Juli 2025, mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap praktik rasuah ini.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup. "Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap 219 saksi serta penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi,” kata Wagiyo di Surabaya, Jawa Timur, Selasa.
Penyidik menetapkan tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jatim Nomor Print-140 hingga Print-143/M.5/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejati Jatim dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.
Advertisement
Advertisement
Modus Operandi dan Kerugian Negara Akibat Korupsi BSPS Sumenep
Program BSPS di Sumenep pada tahun 2024 seharusnya menyasar 5.490 penerima bantuan di 143 desa dari 24 kecamatan, dengan nilai bantuan sebesar Rp20 juta per penerima. Total anggaran program ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp109,8 miliar, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas perumahan swadaya.
Namun, dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga melakukan praktik pemotongan dana bantuan yang merugikan penerima. Mereka memotong dana antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima sebagai komitmen fee yang tidak sah.
Selain pemotongan dana, para tersangka juga diduga memungut biaya pembuatan laporan penggunaan dana sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta. Perbuatan melawan hukum ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp26,32 miliar.
Advertisement
Saat ini, penghitungan kerugian negara secara pasti masih terus dilakukan oleh auditor yang berwenang. Angka ini mencerminkan dampak serius dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh para tersangka dalam Program BSPS Sumenep.
Advertisement
Dampak dan Langkah Hukum Lanjutan Terhadap Korupsi BSPS Sumenep
Penetapan dan penahanan keempat tersangka ini menjadi sinyal kuat komitmen Kejati Jatim dalam menegakkan hukum. Terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025.
Penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jatim Nomor Print-2029 sampai 2032/M.5/Fd.2/10/2025. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kasus Korupsi BSPS Sumenep ini menjadi perhatian serius mengingat besarnya anggaran dan jumlah penerima manfaat yang terdampak. Kejati Jatim akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta memastikan pengembalian kerugian negara.
Advertisement
Sumber: AntaraNews