Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun 2017, 2018, dan 2020. Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Barat, Dwi Agus Arfianto mengungkap, salah satu tersangka di kasus ini ialah inisial EM (Eddy Marwoto) yang merupakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung tahun 2020.
Selain EM, tiga tersangka lainnya adalah mantan Sekda Kota Bandung periode 2013–2018 sekaligus Ketua Kwarcab Pramuka Kota Bandung periode 2016–2021 inisial YI (Yossi Irianto), kemudian eks Kadispora Bandung DR (Dodi Ridwansyah), serta mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kota Bandung inisial DNH (Deni Nurhadiana Hadimin).
Dwi menyebut total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir lebih dari 20 persen dari Rp6,5 miliar, yang merupakan total kucuran hibah pramuka Kota Bandung di tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.
"Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh fakta dalam pemberian dana hibah dari Pemkot Bandung kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2017, 2018 dan 2020, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara lebih dari 20 persen dari dana hibah yang diterima," kata Dwi dalam keteranga resminya, Jumat (13/6).
Awal Mula Korupsi
Menurut Dwi, praktik rasuah dimulai sejak pengajuan proposal dana hibah. YI dan DR diduga telah bersepakat untuk meloloskan anggaran representatif pengurus dan honorarium staf Kwarcab, tahun 2017-2018.
Padahal, kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Walikota Bandung tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemkot Bandung.
Di periode yang sama DNH disinyalir terlibat dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas penggunaan dana tersebut. Dia juga diduga menggunakan dana hibah untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sementara EM, yang menjabat sebagai Kadispora pada 2020, disebut melakukan praktik serupa. Dia diduga meloloskan anggaran representatif serta honorarium staf.
Selain itu, sebagai Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung di tahun yang sama, EM disinyalir menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dengan laporan fiktif.
Tersangka Ditahan
Tiga tersangka—EM, DR, dan DNH—telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Sementara YI tidak, karena sedang dilakukan penahanan untuk perkara lain, yakni kasus dugaan rasuah penguasaan lahan Bandung Zoo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement