Kejati Ungkap Fakta Penyidikan Skandal Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung, Buka Peluang Jerat Tersangka Baru

Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai 20 persen dari Rp6,5 miliar, total dana hibah pramuka pada tahun-tahun tersebut.

Aksara Bebey
Oleh Aksara Bebey - Reporter
Kejati Ungkap Fakta Penyidikan Skandal Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung, Buka Peluang Jerat Tersangka Baru
Kejati Ungkap Fakta Penyidikan Skandal Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung, Buka Peluang Jerat Tersangka Baru (Merdeka.com)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun 2017, 2018, dan 2020. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai 20 persen dari Rp6,5 miliar, total dana hibah pramuka pada tahun-tahun tersebut.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya mengatakan, Kejati Jawa Barat masih melakukan pengembangan dalam penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun 2017, 2018, dan 2020. Menurut Cahya, ada 15 saksi telah diperiksa penyidik Kejati Jawa Barat.

"Kurang lebih 15 orang (saksi yang sudah diperiksa)," kata Cahya saat dikonfirmasi, Senin (16/6).

Cahya menjelaskan tak menutup kemungkinan tersangka dalam perkara dapat bertambah. Namun dia menjelaskan, penetapan tersangka baru itu mesti berdasarkan hasil dari pengembangan.

"Kemungkinan (bertambah) jika ada hasil perkembangan penyidikan. Menunggu hasil perkembangan penyidikan," ujar dia.

Jumlah Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun 2017, 2018, dan 2020. Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Barat, Dwi Agus Arfianto, mengungkap, salah satu tersangka di kasus ini ialah inisial EM (Eddy Marwoto) yang merupakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung.

Selain EM, tiga tersangka lainnya adalah mantan Sekda Kota Bandung periode 2013–2018 sekaligus Ketua Kwarcab Pramuka Kota Bandung periode 2016–2021 inisial YI (Yossi Irianto), kemudian eks Kadispora Bandung DR (Dodi Ridwansyah), serta mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kota Bandung inisial DNH (Deni Nurhadiana Hadimin).

Adapun modus praktik korupsi ini, dilakukan lewat meloloskan anggaran representatif pengurus dan honorarium staf Kwarcab, penggunaan dana tidak sesuai peruntukannya, dan manipulasi laporan. Atas perbuatan para tersangka, Dwi menyebut, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari 20 persen dari Rp 6,5 miliar.

"Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh fakta dalam pemberian dana hibah dari Pemkot Bandung kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2017, 2018 dan 2020, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara lebih dari 20 persen dari dana hibah yang diterima," kata Dwi dalam keterangan resminya, Jumat (13/6/2025).

Tiga tersangka—EM, DR, dan DNH—telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Sementara YI tidak, karena sedang dilakukan penahanan untuk perkara lain, yakni kasus dugaan rasuah penguasaan lahan Bandung Zoo.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi