Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pesisir Selatan, Sumatra Barat, secara serius mengusut kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dana pemeliharaan di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 10 Pesisir Selatan. Kasus ini berfokus pada periode anggaran 2018 hingga 2024, menyusul adanya laporan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana tersebut.
"Benar, kasusnya kini sudah berada di tahap penyidikan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan di Balai Selasa," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar M Rasyid di Padang, Sabtu. Pernyataan ini menegaskan bahwa proses hukum telah memasuki fase krusial setelah serangkaian penyelidikan.
Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk mantan kepala sekolah, bendahara, dan seorang rekanan. Ketiganya kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Painan, sebagai upaya mencegah potensi penghilangan barang bukti atau pengulangan perbuatan.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Pengungkapan Kasus Korupsi Dana BOS
Dugaan kasus korupsi dana BOS MTSN 10 Pesisir Selatan mencuat ke permukaan setelah ratusan siswa-siswi madrasah tersebut melakukan aksi damai pada tahun 2024. Aksi ini digelar di depan kantor kepala madrasah sebagai bentuk protes terhadap ketidaktransparanan penggunaan dana BOS, dana operasional, serta dana pemeliharaan sekolah.
Melihat situasi tersebut, Cabjari Pesisir Selatan sebagai perwakilan Kejaksaan di daerah segera merespons. Mereka turut memantau aksi para siswa dan kemudian memulai penyelidikan awal sebagai aparat penegak hukum. Langkah ini diambil untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan dana publik yang diperuntukkan bagi pendidikan.
Dari hasil penyelidikan awal, Kejaksaan menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pada tahun 2025, kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Proses ini menandai dimulainya upaya hukum yang lebih serius untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penyalahgunaan dana pendidikan tersebut.
Advertisement
Advertisement
Penetapan dan Penahanan Tiga Tersangka Utama
M Rasyid mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah menetapkan tiga nama sebagai tersangka. Mereka adalah B (60) yang menjabat sebagai kepala sekolah periode 2016-2024, S (56) selaku bendahara, dan DE (60) sebagai rekanan. Ketiganya diduga memiliki peran sentral dalam praktik korupsi dana BOS ini.
Sejak Jumat (7/11), ketiga tersangka tersebut resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Painan. Penahanan ini bukan tanpa alasan, melainkan didasari kekhawatiran pihak Kejaksaan bahwa para tersangka akan melarikan diri atau merusak barang bukti. Selain itu, ancaman pidana yang menjerat mereka juga di atas lima tahun, sehingga penahanan dianggap perlu.
Langkah penahanan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi dana BOS MTSN Pesisir Selatan. Proses hukum akan terus berlanjut untuk membuktikan keterlibatan para tersangka dan memastikan keadilan ditegakkan.
Advertisement
Advertisement
Modus Operandi dan Kerugian Negara Akibat Korupsi
M Rasyid menjelaskan bahwa modus operandi yang ditemukan dalam kasus korupsi dana BOS MTSN 10 Pesisir Selatan ini cukup terstruktur. Para tersangka diduga membuat kegiatan fiktif, yaitu kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan namun dicatat dalam laporan keuangan. Selain itu, mereka juga melakukan penggelembungan harga atau mark-up terhadap sejumlah pengadaan barang atau jasa.
Praktik-praktik curang ini berlangsung selama enam tahun anggaran, terhitung dari tahun 2018 hingga 2024. Akibat dari serangkaian tindakan korupsi ini, negara mengalami kerugian keuangan yang tidak sedikit. Audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar menunjukkan kerugian mencapai angka Rp1,2 miliar.
Kerugian sebesar ini tentu sangat disayangkan, mengingat dana BOS seharusnya digunakan untuk mendukung operasional sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan. Penyalahgunaan dana publik semacam ini menghambat upaya pemerintah dalam memajukan sektor pendidikan di daerah.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Kejaksaan Berantas Korupsi Pendidikan
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. M Rasyid menyebutkan bahwa mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tim Penyidik Cabjari Pesisir Selatan saat ini tengah berupaya merampungkan berkas perkara. Tujuannya adalah agar ketiga tersangka dapat segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Proses ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegaskan bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi.
M Rasyid juga menyayangkan terjadinya kasus ini, mengingat dana pendidikan seharusnya dialokasikan untuk membantu siswa dan meningkatkan mutu pendidikan. Kejati Sumbar, melalui Kajati Sumbar Muhibuddin, menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk tindakan korupsi di wilayah Sumatra Barat, terutama yang berkaitan dengan dana publik. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews