Kejari Bima Naikkan Status Kasus Korupsi BOS SMAN 1 Woha ke Tahap Penyidikan

Kejaksaan Negeri Bima resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS SMAN 1 Woha ke tahap penyidikan, menyusul temuan unsur melawan hukum yang membuat pembaca penasaran akan kelanjutannya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kejari Bima Naikkan Status Kasus Korupsi BOS SMAN 1 Woha ke Tahap Penyidikan
Kejaksaan Negeri Bima resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS SMAN 1 Woha ke tahap penyidikan, menyusul temuan unsur melawan hukum yang membuat pembaca penasaran akan kelanjutannya. (AntaraNews)

Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, secara resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi. Kasus ini terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Woha. Peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan diumumkan pada Jumat, 23 Januari 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra, mengonfirmasi keputusan tersebut melalui sambungan telepon. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah gelar perkara menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proses penyelidikan. Proses hukum kini memasuki babak baru yang lebih serius.

Penyidikan akan melibatkan pemeriksaan ulang terhadap 23 saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan. Agenda pemeriksaan ini bertujuan menelusuri alat bukti untuk mengungkap peran tersangka. Penghitungan kerugian negara juga menjadi fokus penting dalam tahapan ini sebagai kelengkapan penetapan tersangka.

Penanganan kasus korupsi BOS SMAN 1 Woha ini berfokus pada aliran pengelolaan dana BOS yang digelontorkan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, SMAN 1 Woha menerima dana BOS hampir menyentuh Rp1 miliar, dialokasikan untuk 1.211 pelajar.

Kemudian, pada tahap kedua, dana sebesar Rp730 juta dicairkan pada akhir Agustus 2025. Total dana BOS yang digelontorkan dalam dua tahap ini mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

Namun, dana BOS tersebut dikabarkan sudah habis sebelum tutup tahun, tepatnya pada medio November 2025. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penyelewengan anggaran.

Dugaan penyelewengan dalam kasus korupsi BOS SMAN 1 Woha ini mengarah pada pertanggungjawaban fiktif, di mana sejumlah item pekerjaan diduga tidak terlaksana. Hal ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara.

Salah satu dugaan penyelewengan terkait pengadaan 108 unit kursi belajar dengan harga antara Rp440 ribu hingga Rp500 ribu per unit. Dari realisasi pekerjaan tersebut, muncul utang senilai Rp50 juta yang belum terbayar kepada dua sekolah lain.

Selain itu, terdapat persoalan dalam pembagian honor pegawai tata usaha non-ASN untuk periode Oktober hingga Desember 2025. Nilai total honor yang bermasalah ini mencapai Rp40 juta, menambah daftar indikasi penyelewengan dana BOS.

Dengan peningkatan status ke penyidikan, Kejaksaan Negeri Bima akan mendalami lebih lanjut bukti-bukti yang ada. Pemeriksaan terhadap 23 saksi yang sebelumnya memberikan keterangan di tahap penyelidikan akan dilakukan kembali.

Proses ini diharapkan dapat menelusuri secara detail alat bukti untuk mengungkap peran individu yang bertanggung jawab. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah semua bukti terkumpul dan kerugian negara terhitung secara pasti.

Kejaksaan Negeri Bima berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi BOS SMAN 1 Woha ini demi menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan. Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi