Pasal Berlapis yang Menjerat 4 Tersangka Korupsi Chromebook era Mendikbud Nadiem Makarim
Penetapan tersangka ini atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas nama inisial SW, MUL, JT dan IBAM.
Penetapan tersangka ini atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Print-38/F.2/Fd.1/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 jo. Nomor: Print-54a/F.2/Fd.1/06/2025 tanggal 11 Juni 2025 jo. Nomor: Print-57a/F.2/Fd.1/07/2025 tanggal 11 Juli 2025.
"Tim penyidik sejauh ini telah memeriksa saksi sejumlah 80 orang, memeriksa ahli sejumlah 3 orang," kata Harli dalam keterangannya, Rabu (16/7).
Dalam perkara itu, para tersangka disebutnya telah melanggar Pasal 1 angka 14 jo. Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 43 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan.
Kemudian, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tanggal 17 Januari 2020 Tentang RPJMN Tahun 2020-2024 pada Bab IV Halaman 29. Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021," sebutnya.
"Pasal 6 dan 7 yat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Barang/Jasa Pemerintah," sambungnya.
Lalu, Pasal 7 Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Para Tersangka disangkakan dengan Pasal:
Primair.
Kemudian, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Harli menjelaskan, kerugian keuangan negara yang timbul bersumber dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain artinya keuntungan penyedia diambil dari selisih mendapatkan harga dari principal yang tidak sah .
"Item Software (CDM) senilai Rp480.000.000.000. Mark-up (selisih harga kontrak dengan principal) laptop diluar CDM senilai Rp1.500.000.000.000. Sehingga, total kerugiannya senilai Rp1.980.000.000.000," jelasnya.
"Barang bukti yang memiliki kaitan dan dilakukan penyitaan sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum guna mendukung dan memperkuat pembuktian berupa dokumen dan barang bukti elektronik (laptop, handphone, hardisk, flashdisk)," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 4 orang tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022. Keempat orang tersangka itu yakni SW, MUL, JT dan IBAM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, SW merupakan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021.
Ia juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
Kemudian, MUL selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021.
"Tersangka JT selaku Staf Khusus Mendikbudristek NAM (Nadiem Anwar Makarim). Tersangka IBAM selaku Konsultan Tehnologi di Kemendikbudristek," kata Harli kepada wartawan, Rabu (16/7).