Tetapkan 4 Tersangka, Kejagung Sebut Kerugian Negara dari Korupsi Chromebook Tembus Rp1,98 Triliun

Pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek itu terjadi di era Menteri Nadiem Makarim.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Tetapkan 4 Tersangka, Kejagung Sebut Kerugian Negara dari Korupsi Chromebook Tembus Rp1,98 Triliun
Tetapkan 4 Tersangka, Kejagung Sebut Kerugian Negara dari Korupsi Chromebook Tembus Rp1,98 Triliun (Merdeka.com)

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023. Hasil perhitungan sementara, kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun dari perkara ini.

"Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp1.980.000.000.000,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7) malam.

Kerugian negara tersebut berasal dari pelaksanaan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK di Kemendikbud Ristek dari tahun 2020 sampai dengan 2022, yang bersumber dari dana APBN Kemendikbud Ristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total Rp9.307.645.245.000 untuk 1,2 juta unit laptop Chromebook.

“Yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS, namun Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” katanya.

Keempat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.

Para tersangka melanggar ketentuan Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

MUL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Sementara tersangka SW ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka Juris Tan belum ditahan karena masih berada di luar negeri.

“Sedangkan tersangka Ibrahim Arif dilakukan penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis, sehingga berdasarkan pendapat penyidik yang bersangkutan tetap menjalani penahanan untuk tahanan kota,” ujar Qohar menandaskan.

Pengadaan Chromebook Atas Perintah Nadiem

Kerugian negara tersebut berasal dari pelaksanaan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK di Kemendikbud Ristek dari tahun 2020 sampai dengan 2022, yang bersumber dari dana APBN Kemendikbud Ristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total Rp9.307.645.245.000 untuk 1,2 juta unit laptop Chromebook.

“Yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS, namun Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” katanya.

Keempat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.

Para tersangka melanggar ketentuan Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Satu Tersangka Masih di Luar Negeri

MUL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Sementara tersangka SW ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka Juris Tan belum ditahan karena masih berada di luar negeri.

“Sedangkan tersangka Ibrahim Arif dilakukan penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis, sehingga berdasarkan pendapat penyidik yang bersangkutan tetap menjalani penahanan untuk tahanan kota,” ujar Qohar menandaskan.

Rekomendasi