VIDEO: Tatapan Kosong Nadiem, Dipindahkan ke Kejari Jakpus Kasus Korupsi Kemendikbud Ristek

Nadiem dan tiga tersangka lainnya dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Fellyanda Suci Agiesta
Oleh Fellyanda Suci Agiesta - Reporter
VIDEO: Tatapan Kosong Nadiem, Dipindahkan ke Kejari Jakpus Kasus Korupsi Kemendikbud Ristek
VIDEO: Tatapan Kosong Nadiem, Dipindahkan ke Kejari Jakpus Kasus Korupsi Kemendikbud Ristek (Merdeka.com)

Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas empat Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11).

Adapun keempat tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

Adapun keempat orang Tersangka yaitu MUL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 2020-2021 sebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek. Kemudian IA selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.

Lalu SW selaku Pejabat Fungsional Madya pada Direktorat SMA Kementerian Pendidikan dan Dasar Menengah. Dan NAM selaku Mendikbudristek periode 2019-2024.

Rekomendasi