Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran kunci empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023. Keempat tersangka itu yakni Sri Wahyuningsih (SW), Mulatsyah (MUL), Juris Tan (JT) dan Ibrahim Arif (IBAM).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, SW merupakan Direktur SD Kemendikbud Ristek, MUL selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek, JT selaku staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan IBAM Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.
Harli menyebut, skema pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek telah dirancang sejak Agustus 2019 dalam grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team”, bahkan sebelum Nadiem Makarim (NAM) resmi menjabat sebagai Mendikbud Ristek. Dalam grup itu, JT membahas rencana pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berbasis ChromeOS.
"Pada 19 Oktober 2024, NAM diangkat sebagai Mendikbud Ristek. Kemudian sekitar bulan Desember 2019, JT mewakili NAM membahas teknis pengadaan TIK menggunakan ChromeOs dengan YK dari PSPK," jelas Harli kepada wartawan, Rabu (16/7).
"Tersangka JT kemudian menghubungi IBAM dan YK dari PSPK untuk membuatkan kontrak kerja untuk bagi IBAM sebagai pekerja PSPK yang bertugas menjadi konsultan teknologi di Warung Teknologi di Kemendikbudristek, yang tugasnya untuk membantu pengadaan TIK Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs," sambungnya.
Setelah Nadiem menjabat, JT tetap mengoordinasikan proses teknis pengadaan, bahkan memimpin rapat-rapat virtual dan meminta agar pengadaan menggunakan sistem yang sudah dirancang. Padahal, JT sebagai staf khusus tak memiliki kewenangan dalam perencanaan proyek.
Kajian Diubah Demi ChromeOS
Lalu, pada Februari dan April 2020, Nadiem Makarim bertemu langsung dengan perwakilan Google, WKM dan PRA, untuk membahas proyek pengadaan TIK.
Pertemuan itu ditindaklanjuti oleh JT, yang diminta mengatur teknis penggunaan ChromeOS dalam proyek pengadaan, dengan tawaran co-investment sebesar 30% dari Google. Tawaran tersebut disampaikan JT dalam rapat bersama pejabat internal Kemendikbud Ristek, termasuk Sekjen HM, SW, dan MUL.
"Selanjutnya JT menyampaikan co-invesment 30% dari Google untuk Kemendibud Ristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020-2022 menggunakan ChromeOs," ujarnya.
Puncaknya, pada 6 Mei 2020, dalam rapat Zoom yang dipimpin langsung oleh Nadiem Makarim, diputuskan bahwa pengadaan TIK tahun 2020–2022 harus menggunakan ChromeOS, meski proses pengadaan saat itu belum berjalan.
Sementara itu, IBAM selaku Konsultan Teknologi, yang disebut sebagai orang dekat Nadiem, juga berperan kunci. Dia diduga sejak awal sudah menyusun rencana agar hanya ChromeOS yang digunakan dalam proyek pengadaan, bahkan mengarahkan tim teknis untuk mengeluarkan kajian yang mengarah pada produk tersebut.
IBAM juga disebut aktif mendemonstrasikan penggunaan Chromebook dalam rapat Zoom. Tak lama, pada 6 Mei 2020, digelar rapat daring yang dipimpin langsung oleh Nadiem.
Dalam forum itu, Nadiem secara eksplisit memerintahkan agar pengadaan TIK memakai sistem operasi ChromeOS dari Google, padahal proses lelang belum dimulai.
Masalah muncul saat hasil kajian teknis awal belum menyebut ChromeOS. IBAM menolak menandatangani dokumen itu. Solusinya? Dibuat kajian kedua yang menyebutkan sistem operasi spesifik, hingga akhirnya terbitlah buku putih yang dijadikan dasar pengadaan.
"Sehingga dibuatkan kajian yang kedua, yang sudah menyebutkan operating system tertentu diterbitkanlah buku putih (review hasil kajian teknis yang sudah menyebutkan operating system tertentu menjadi acuan pelaksanaan pengadaan TIK Tahun Anggaran 2020-2022," sambungnya.
Skema Pengadaan ChromeOS
Aktor kunci lain, SW juga aktif mendorong pelaksanaan proyek sesuai arahan Nadiem Makarim, meski proses pengadaan resmi belum berjalan. Pada 6 Mei 2020, SW hadir dalam rapat Zoom yang dipimpin langsung Nadiem Makarim, yang memerintahkan penggunaan ChromeOS dalam pengadaan.
Hasil kajian teknis pertama dianggap belum sesuai, karena hanya membandingkan keunggulan Windows dan ChromeOS. Maka, pada 6 Juni, SW mendesak tim teknis segera menyelesaikan kajian kedua yang secara eksplisit mengunggulkan ChromeOS.
Skema makin terbuka saat pada 30 Juni 2020, di Hotel Arosa Jakarta Selatan, SW lewat perantara dari pihak swasta menyuruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BH untuk melaksanakan instruksi tersebut via e-katalog. Tapi karena dianggap tak sanggup, BH diganti malam itu juga dengan WH sebagai PPK baru.
"Masih di tanggal yang sama pukul 22.00 WIB, WH menindaklanjuti perintah SW untuk segera 'klik', (pemesanan) setelah bertemu dengan Sdr. IN (pihak ke-3/penyedia PT Bhinneka Mentaridimensi) bertempat di Hotel Arosa untuk pengadaan TIK tahun 2020 menggunakan ChromeOs," sambung Harli.
SW dikatakannya memerintahkan WH selaku PPK untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (system Informasi Pengadaan Sekolah) dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek untuk Sekolah Dasar sebanyak 15 unit laptop dan connector 1 unit per sekolah dengan harga Rp88.250.000 dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek.
Advertisement
4 Tersangka Menyalahgunakan Kewenangan
Harli menegaskan, keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan dengan membuat juklak (petunjuk pelaksanaan) yang mengarahkan ke produk tertentu yaitu ChromeOs untuk pengadaan TIK menggunakan ChromeOs Tahun Anggaran 2020-2022.
Perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,98 triliun. Di sisi lain, tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena ChromeOs banyak kelemahan untuk daerah 3T.
Tim penyidik Kejagung sejauh ini telah memeriksa saksi sejumlah 80 orang dan ahli 3 orang untuk mengusut tuntas kasus tersebut.