Nasib Dua Eks Pejabat di Kasus Chromebook Segera Diputus Hakim
Sidang vonis kasus Chromebook dijadwalkan 30 April 2026. Dua eks pejabat Kemendikbudristek menghadapi tuntutan 6 tahun penjara.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) memasuki babak akhir.
Dua terdakwa yang merupakan mantan pejabat di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan segera menghadapi sidang vonis.
Majelis hakim telah menjadwalkan pembacaan putusan pada Kamis, 30 April 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Kita agendakan pembacaan putusan dan majelis akan bermusyawarah pada hari Kamis 30 April 2026,” ujar hakim Purwanto dalam persidangan, Senin (27/4/2026).
Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2022, serta Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
Tuntutan Jaksa
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada masing-masing terdakwa, disertai denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.
Khusus untuk Mulyatsyah, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.
Jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada periode 2020 hingga 2022.
Proyek tersebut dinilai tidak sesuai perencanaan dan tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan, khususnya di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Selain itu, proses penyusunan harga dan alokasi anggaran disebut tidak didukung survei yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengadaan juga dilakukan melalui e-Katalog dan SIPLah tanpa evaluasi harga yang memadai.
Dalam perkara ini, kerugian negara disebut mencapai Rp2,18 triliun. Nilai tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga menyebut para terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, serta mantan staf khusus Jurist Tan.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan jadwal vonis yang telah ditetapkan, perkara ini kini memasuki tahap penentuan yang akan menentukan nasib hukum kedua terdakwa dalam kasus korupsi bernilai triliunan rupiah tersebut.