Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah mengungkap indikasi korupsi dalam pengadaan mebel untuk 40 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB. Kasus ini telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah akibat ketidaksesuaian spesifikasi barang.
Pengadaan yang berasal dari tahun anggaran 2022 ini terindikasi adanya pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain. Hal tersebut mengakibatkan kualitas mebel tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Dari hasil penyelidikan intensif, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Proses hukum terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Advertisement
Advertisement
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Komisaris Besar Polisi Fx. Endriadi menyatakan bahwa penyidik menemukan adanya pengalihan sebagian pekerjaan pengadaan mebel kepada pihak lain. Kondisi ini menyebabkan spesifikasi barang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Untuk menguatkan bukti, penyidik telah memeriksa 65 orang saksi dan lima orang ahli. Para ahli tersebut meliputi ahli teknik hingga ahli pidana, yang memberikan pandangan profesional dalam proses penyelidikan.
Kepala Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Muhaemin menambahkan bahwa pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh ahli teknik mengungkap perbedaan ketebalan besi pada lemari kantor. Selain itu, material yang digunakan juga tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan di dalam kontrak.
Advertisement
Advertisement
Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus Korupsi Mebel SMK NTB ini. Mereka adalah IKS, selaku mantan Kasi Prasarana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, dan MZ dari pihak swasta.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada tindak lanjut temuan indikasi korupsi yang diperkuat oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Audit tersebut menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,8 miliar.
Kerugian ini berasal dari total nilai pengadaan mebel tahun anggaran 2022 yang mencapai Rp10,2 miliar. Angka ini menunjukkan dampak signifikan dari dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mebel tersebut.
Advertisement
Advertisement
Berkas perkara kedua tersangka saat ini sedang diteliti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said menyatakan bahwa pihaknya masih membangun koordinasi dengan penyidik kepolisian.
Koordinasi ini bertujuan untuk melihat kelengkapan berkas sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan. Kejati NTB berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Komisaris Besar Polisi Fx. Endriadi menegaskan bahwa pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain. Hal ini menunjukkan keseriusan Polda NTB dalam memberantas Korupsi Mebel SMK NTB.
Advertisement
Sumber: AntaraNews