Terungkap! Kerugian Rp772 Juta, Kejari Belawan Tahan Tersangka Keempat Kasus Korupsi Dana BOS SMA Negeri 19 Medan

Kejaksaan Negeri Belawan menahan SM, tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi dana BOS SMA Negeri 19 Medan tahun 2022-2023, dengan kerugian negara mencapai Rp772 juta.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terungkap! Kerugian Rp772 Juta, Kejari Belawan Tahan Tersangka Keempat Kasus Korupsi Dana BOS SMA Negeri 19 Medan
Kejaksaan Negeri Belawan menahan SM, tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi dana BOS SMA Negeri 19 Medan tahun 2022-2023, dengan kerugian negara mencapai Rp772 juta. (Merdeka.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor pendidikan. Tim penyidik Pidsus Kejari Belawan baru-baru ini menahan seorang penyedia barang dan jasa berinisial SM terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 19 Medan.

Penahanan terhadap SM, yang merupakan tersangka keempat dalam kasus ini, dilakukan pada Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Langkah tegas ini diambil setelah SM ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2025, menyusul tiga tersangka lainnya yang telah ditahan sebelumnya.

Kasus dugaan korupsi dana BOS SMA Negeri 19 Medan ini mencuat setelah adanya indikasi penyalahgunaan anggaran tahun 2022-2023. Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit, mencapai ratusan juta rupiah.

Penyedia Barang dan Jasa Jadi Tersangka Keempat

Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, mengonfirmasi penahanan SM yang merupakan penyedia barang dan jasa untuk SMA Negeri 19 Medan. "Hari ini, tim penyidik Pidsus Kejari Belawan menahan tersangka SM terkait dugaan korupsi dana BOS pada SMA Negeri 19 Medan tahun anggaran 2022-2023," ujar Daniel di Medan.

Penahanan ini didasarkan pada surat perintah penahanan Nomor: PRINT-07/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 24 September 2025. Tersangka SM akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, mulai dari 24 September hingga 13 Oktober 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

Penetapan SM sebagai tersangka sendiri telah dilakukan lebih awal melalui surat perintah penetapan tersangka Nomor: PRINT-09/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 16 September 2025. Dengan penahanan ini, total sudah ada empat individu yang terlibat dalam kasus korupsi dana BOS SMA Negeri 19 Medan yang kini berada dalam penahanan pihak berwajib.

Rentetan Penahanan dan Alasan Hukum

Sebelum penahanan SM, tim penyidik Pidsus Kejari Belawan telah lebih dulu menahan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah RN yang menjabat sebagai mantan kepala sekolah, EY selaku bendahara sekolah, serta TJT yang juga merupakan penyedia barang dalam proyek terkait dana BOS tersebut.

Penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Pertimbangan utama di balik langkah ini adalah kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri dari proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, penahanan juga bertujuan untuk mencegah tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti yang krusial untuk kasus ini. Ada pula kekhawatiran para tersangka akan mengulangi tindak pidana serupa jika tidak dilakukan penahanan. "Penahanan juga dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara," tambah Daniel Setiawan Barus, menegaskan urgensi tindakan tersebut.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Kasus dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 19 Medan ini melibatkan anggaran yang cukup besar selama dua tahun berturut-turut. Berdasarkan data dari Kejari Belawan, SMA Negeri 19 Medan menerima dana BOS sebesar Rp1,796 miliar pada tahun anggaran 2022.

Pada tahun anggaran 2023, sekolah yang sama juga menerima alokasi dana BOS dengan jumlah serupa, yakni Rp1,796 miliar. Dengan demikian, total dana BOS yang diterima SMA Negeri 19 Medan selama periode tersebut mencapai Rp3,592 miliar.

Namun, penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Estimasi kerugian yang ditimbulkan dari dugaan korupsi dana BOS ini mencapai sekitar Rp772,71 juta. Atas perbuatan ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi