Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pegaf Rp4,29 Miliar
Polda Papua Barat telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pada Bawaslu Pegunungan Arfak (Pegaf) senilai Rp4,29 miliar, memicu pertanyaan besar mengenai akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
Manokwari – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf). Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp4,297 miliar. Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pengawasan pemilu.
Kedua tersangka yang telah diidentifikasi adalah JPR, yang menjabat sebagai Sekretaris Bawaslu Pegaf sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan MY, selaku Bendahara. Keduanya diduga terlibat dalam penyelewengan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pengawasan pemilihan umum. Kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di berbagai tingkatan.
AKBP Rangga Abhiyasa, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat, menjelaskan bahwa total dana hibah pengawasan pemilu yang dikelola Bawaslu Pegaf mencapai kurang lebih Rp13,231 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp4,29 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh para tersangka. Penyelidikan mendalam telah dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta terkait penyalahgunaan anggaran ini.
Kronologi Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Bawaslu Pegaf
Dana hibah yang menjadi objek korupsi ini dialokasikan oleh pemerintah kabupaten setempat dalam dua periode anggaran untuk kegiatan pengawasan pemilu. Periode pertama, tahun 2019-2020, Bawaslu Pegaf menerima dana sebesar Rp11 miliar. Sementara itu, periode kedua pada tahun 2021, alokasi dana mencapai kurang lebih Rp2,231 miliar.
Pada periode anggaran 2019-2020, realisasi dana hibah hanya mencapai Rp6,187 miliar, menyisakan Rp4,813 miliar. Namun, sisa anggaran ini tidak dilaporkan oleh kedua tersangka kepada Ketua Bawaslu Pegaf untuk dikembalikan ke kas negara. Dari sisa tersebut, Rp3,193 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh JPR dan MY.
Lebih lanjut, kedua tersangka diduga memberikan informasi palsu kepada jajaran Komisioner Bawaslu Pegaf bahwa dana hibah periode 2019-2020 telah terserap 100 persen. Informasi menyesatkan ini kemudian menjadi dasar pengajuan penambahan dana hibah untuk periode 2021. Tindakan ini mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk menutupi penyelewengan.
Pada periode kedua, dari alokasi Rp2,231 miliar, penggunaan dana hibah tercatat hanya Rp1,127 miliar, sehingga masih terdapat sisa anggaran Rp1,104 miliar. Sama seperti periode sebelumnya, sisa anggaran ini juga tidak dilaporkan atau dikembalikan ke kas negara. Dana tersebut justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Modus Operandi dan Kerugian Negara Akibat Korupsi
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu Pegaf ini cukup jelas. Mereka tidak mengembalikan sisa anggaran hibah, baik dari periode pertama maupun kedua, ke kas negara. Dana yang seharusnya menjadi milik publik tersebut justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.
AKBP Rangga Abhiyasa menegaskan bahwa dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pengawasan pemilu telah disalahgunakan. Pernyataan ini menguatkan dugaan bahwa ada niat jahat di balik tidak dikembalikannya sisa anggaran. Total kerugian negara yang mencapai Rp4,297 miliar menjadi bukti nyata dampak dari tindakan koruptif ini.
Penyelewengan dana hibah ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng integritas lembaga pengawas pemilu. Kepercayaan publik terhadap Bawaslu sebagai institusi yang menjaga proses demokrasi menjadi terancam. Oleh karena itu, penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera.
Proses Penyelidikan dan Barang Bukti Korupsi
Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada Bawaslu Pegaf ini berlangsung cukup lama. Salah satu tantangan utama yang dihadapi tim penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat adalah kondisi geografis wilayah Pegunungan Arfak yang sulit. Kondisi ini mempersulit proses pengumpulan kelengkapan materi dan barang bukti.
Meskipun demikian, kepolisian memastikan bahwa seluruh materi dan barang bukti dalam perkara ini harus lengkap dan kuat. Hal ini dilakukan untuk menghindari celah bagi tersangka mengajukan praperadilan. Proses yang cermat dan teliti menjadi kunci dalam penanganan kasus korupsi.
Tim penyidik telah melakukan investigasi bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat. Selain itu, sepuluh orang saksi juga telah diperiksa untuk mengumpulkan informasi yang komprehensif. Berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan saksi, disimpulkan bahwa hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, kepolisian telah berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga diperoleh dari tindakan penyalahgunaan dana hibah pengawasan Pilkada 2024. Barang bukti tersebut meliputi satu bidang tanah, tiga bangunan, dan satu unit kendaraan roda empat. Dari tersangka JPR, disita tiga bangunan dan satu bidang tanah, sedangkan dari tersangka MY, disita satu unit mobil.
Ancaman Hukuman bagi Tersangka Korupsi Bawaslu
Kedua tersangka, JPR dan MY, dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Mereka dikenakan Pasal 2 Primer ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) dan subsidier Pasal 604 KUH Pidana. Pasal-pasal ini berkaitan dengan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara. Ancaman hukuman yang berat menanti para pelaku korupsi demi menegakkan keadilan.
Sumber: AntaraNews