Ketua dan Bendahara NPCI Bekasi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp7,1 Miliar

Polres Metro Bekasi menetapkan Ketua dan Bendahara NPCI Bekasi sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah APBD senilai Rp7,1 miliar, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Ketua dan Bendahara NPCI Bekasi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp7,1 Miliar
Polres Metro Bekasi menetapkan Ketua dan Bendahara NPCI Bekasi sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah APBD senilai Rp7,1 miliar, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. (AntaraNews)

Kepolisian Resor Metro Bekasi telah menetapkan Ketua National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi berinisial KR dan Bendahara NPCI berinisial NJ sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah APBD tahun 2024 yang merugikan negara hingga Rp7,1 miliar. Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik terkait transparansi pengelolaan dana bantuan pemerintah.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Mustofa menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga kuat telah menyelewengkan dana hibah yang seharusnya dialokasikan untuk membiayai kegiatan olahraga atlet disabilitas. Dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai peruntukannya. Penyelewengan ini mengancam keberlangsungan program pembinaan atlet disabilitas di Kabupaten Bekasi.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kepolisian pada 13 Agustus 2024, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pihak berwenang berjanji akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.

Penyelidikan mendalam Polres Metro Bekasi mengungkap modus operandi yang digunakan oleh Ketua dan Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi dalam kasus korupsi dana hibah NPCI Bekasi. Dana hibah yang totalnya mencapai Rp12 miliar dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2024 diduga kuat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dana sebesar Rp9 miliar diterima pada 7 Februari 2024, dan tambahan Rp3 miliar melalui APBD Perubahan 2024 pada 5 November 2024, masuk ke rekening BJB atas nama NPCI Kabupaten Bekasi.

Kapolres Mustofa merinci penggunaan dana tersebut, di mana tersangka KR menggunakan Rp2 miliar untuk keperluan kampanye pada pemilihan calon legislatif Kabupaten Bekasi tahun 2024. Sementara itu, tersangka NJ menerima Rp1,7 miliar yang digunakan untuk uang muka dan angsuran dua unit kendaraan jenis Toyota Innova Zenix. Mustofa menyatakan, "Di luar dua penggunaan tersebut (kampanye dan beli mobil), dana itu digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan lain yang tidak bisa mereka pertanggungjawabkan."

Untuk menutupi penyelewengan dana hibah NPCI Bekasi ini, para tersangka diduga membuat berbagai kegiatan fiktif. Modus tersebut meliputi penyelenggaraan seleksi atlet palsu, merangkai perjalanan dinas fiktif, hingga belanja berbagai peralatan olahraga yang tidak ada. Selain itu, ada juga belanja perlengkapan sekretariat fiktif yang dimasukkan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan uang hibah tahun 2024.

Akibat tindakan ini, perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi mencapai Rp7,1 miliar. Mustofa menegaskan, "Kemudian dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan didapatkan angka Rp7,1 miliar. Jadi, bukan hitungan penyidik, tapi auditor yang sudah ahli."

Pengungkapan kasus korupsi dana hibah NPCI Bekasi ini bermula dari laporan kepolisian yang masuk pada tanggal 13 Agustus 2024. Pada hari yang sama, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan awal. Setelah ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana, status kasus kemudian dinaikkan menjadi penyidikan, menandai dimulainya proses hukum yang lebih serius.

Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 61 orang saksi untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti yang relevan. Selain itu, pihak kepolisian juga melibatkan ahli pidana dan auditor dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi. Keterlibatan auditor ini krusial untuk menghitung secara akurat jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat penyelewengan dana tersebut.

Barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik cukup beragam dan menguatkan dugaan tindak pidana korupsi. Barang bukti tersebut meliputi beberapa laporan keuangan, belasan bukti transfer, empat bundel surat perintah kerja senilai ratusan juta rupiah, hingga bukti pembayaran dua unit mobil. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp400 juta sebagai bagian dari bukti.

Kapolres Mustofa menambahkan, "Seluruh barang bukti, ada 29 alat bukti ini memperkuat dugaan dana hibah tidak digunakan sebagaimana mestinya." Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus. Mereka berupaya mengetahui pihak lain yang mungkin turut terlibat. Pencarian terhadap dua unit mobil yang informasinya sudah dijual ke pihak lain juga sedang dilakukan.

Tersangka KR dan NJ dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi. Pasal-pasal yang dikenakan antara lain Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini cukup berat, mencerminkan keseriusan negara dalam memberantas korupsi.

Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sementara itu, Pasal 3 berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi. Pasal 8 mengacu pada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Kapolres Mustofa menegaskan komitmen pihaknya untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas. "Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Siapapun yang terlibat akan kami tindak sesuai ketentuan," ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak setiap individu yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana hibah NPCI Bekasi.

Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. Penyelidikan akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat terungkap dan dimintai pertanggungjawaban. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan memastikan dana hibah benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya atlet disabilitas.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi