Kejaksaan Negeri OKU menetapkan Ketua dan Bendahara PMI OKU sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah PMI OKU tahun anggaran 2022-2024, merugikan negara hingga Rp308 juta.
Hal itu berdasarkan laporan resmi Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) yang dirilis pada 11 Mei 2026 melalui Tax Expenditure Report (TER).
Isu tersebut mencuat setelah unggahan akun Instagram @therahelyosi menyebut adanya perintah dari pimpinan baru Lawang Sewu untuk membuang seluruh kucing.