Kementerian Koperasi memastikan penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan dieksekusi oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) begitu Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi terbit.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa penerbitan SK pengangkatan manajer sepenuhnya menjadi wewenang Agrinas. Para manajer tersebut nantinya diikat dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
"SK-nya oleh Agrinas. Setelah SK dibuat mereka ditempatkan, nanti Agrinas Pangan Nusantara yang mendistribusikan," kata Ferry kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (24/9).
Meski belum merinci tanggal pastinya, Ferry menegaskan bahwa proses distribusi dan penempatan tenaga manajerial ini bakal direalisasikan dalam waktu dekat.
Langkah penguatan tata kelola ini makin solid setelah Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Sabtu (19/9). Regulasi anyar tersebut dijadwalkan masuk tahap sosialisasi dalam waktu dekat.
Sejalan dengan regulasi anyar, Kementerian Koperasi membidik 17.288 unit KDKMP yang konstruksi fisiknya sudah rampung untuk mulai beroperasi pada akhir September atau awal Oktober 2026. Target ini dapat berjalan setelah seluruh unit lolos verifikasi dan validasi (verval).
"Sampai dengan tahun ini, sudah bisa, seperti yang ditargetkan oleh Bapak Presiden, bisa ke angka 30.000 koperasi (operasional),” kata Ferry dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (17/9).
Advertisement
Mekamisme Selanjutnya
Nantinya, rekapitulasi hasil verval akan ditelaah terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit BPKP ini menjadi pijakan dasar bagi pemerintah untuk melakukan pelunasan ke bank Himbara, sebelum bangunan koperasi diserahterimakan secara resmi ke pihak desa.
Ferry menggarisbawahi, KDKMP yang telah lolos verval dan diserahterimakan dapat langsung menjalankan aktivitas usahanya. Seluruh kepemilikan aset KDKMP tersebut sepenuhnya berada di tangan desa.
Terkait penerbitan SK, kepastian penempatan manajer, dan detail mekanismenya, konfirmasi lebih lanjut masih ditunggu dari Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara.