Polisi meringkus empat pemuda di Cianjur yang berpura-pura menjadi anggota kepolisian untuk merampas sepeda motor warga. Mereka beraksi dengan pistol mainan dan mobil sewaan, lalu ditangkap tim gabungan pada hari yang sama.
Peristiwa terjadi Rabu (23/9/2026) dini hari. Korban berinisial MG, yang berboncengan dengan dua rekannya, melintas di depan penginapan RedDoorz Joglo ketika tiba-tiba dipepet mobil Honda Freed abu-abu.
"Para tersangka memepet kendaraan korban menggunakan mobil sewaan. Salah satu pelaku kemudian berteriak mengaku sebagai polisi sambil menodongkan benda menyerupai senjata api," ujar Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi, Kamis (24/9/2026).
Gertakan itu membuat salah satu teman korban melarikan diri. Para pelaku menarik dan mendorong korban hingga terjatuh tertimpa motor, kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban.
Tak lama setelah laporan diterima, tim gabungan kepolisian mengendus persembunyian para pelaku dan menangkap mereka di beberapa lokasi pada hari yang sama. Keempatnya berinisial YT (25), FT (22), KJ (22), dan RS (17).
"Dari tangan para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Freed, satu unit sepeda motor milik korban, serta sebuah pistol mainan berbahan plastik," terang Alexander.
Para pelaku kini menjalani proses hukum. "Para tersangka dipersangkakan Pasal 479 Ayat (2) huruf d UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tegasnya.
Advertisement
Imbauan Waspada bagi Pengendara
Kepolisian mengimbau warga agar senantiasa waspada saat berkendara pada malam hari dan segera melapor jika menemui hal mencurigakan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada di jalan. Tidak ada tempat bagi geng motor atau pelaku kejahatan, kami akan menindak tegas siapa saja yang meresahkan masyarakat," kata dia.