Seorang pria berinisial S (40) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Andir karena mengaku sebagai intel polisi dan melakukan aksi pemerasan. Peristiwa itu terjadi di Jalan Sudirman, Kota Bandung, pada Selasa (11/8) lalu.
"Pelaku mengaku sebagai polisi," kata Kapolsek Andir, Kompol Triyono, di Polsek Andir pada Jumat (14/8).
Kasus bermula ketika korban keluar rumah dan hendak membeli rokok. Lalu, ketika di perjalanan, korban tiba-tiba dihentikan oleh pelaku yang mengaku sebagai anggota intel.
Pelaku kemudian tiba-tiba melakukan penggeledahan terhadap korban dengan menuduh korban membawa narkoba. Korban yang panik lantas pasrah menuruti permintaan pelaku. Dompet korban yang berisi uang tunai senilai Rp 600 ribu pun diberikan ke pelaku untuk diperiksa.
"Kemudian pada saat diberhentikan korban ditanya oleh pelaku 'Bapak membawa narkoba atau tidak?' katanya. Sempat pelaku juga memperlihatkan foto 'Kenal tidak dengan foto ini?'. Kemudian karena korban merasa takut korban menyampaikan bahwa saya tidak membawa narkoba," ucap dia.
Saat korban lengah, pelaku mengambil uang senilai Rp 600 ribu yang ada di dompet. Sementara, dompet korban dikembalikan lagi oleh pelaku. Korban baru sadar uangnya sudah hilang ketika hendak membeli rokok. Korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.
Sementara itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, pada Selasa (13/8) malam. Sejumlah barang bukti turut disita.
"Kami bisa mendapatkan pelaku yaitu di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung," ungkap dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 482 dan 476 dan atau 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Pemerasan dan Pencurian dan atau Penipuan dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.