Polisi menetapkan pria berinisial AS, warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah sebagai tersangka pemerasan terhadap wanita yang dikenalnya lewat aplikasi line. Modus pelaku mengancam foto syur akan disebar jika korban tidak memberikan uang ratusan ribu.
"Karena takut foto pribadinya tersebar, korban akhirnya mengirimkan uang sebesar Rp500 ribu kepada pelaku," kata Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono.
Kasus tersebut bermula ketika korban ISRR berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Seiring berjalannya waktu pelaku kemudian meminta korban mengirimkan foto pribadi bermuatan intim.
"Jadi awalnya korban nolak, namun kemudian korban dijanjikan akan dibelikan barang sesuai kebutuhan akhirnya mau menuruti kemauan tersangka dengan mengirim foto sekali lihat pakai seluler lain. Foto tersebut memperlihatkan wajah dan bagian dada korban," kata Warsono.
Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polresta Batang pada 11 Agustus 2026. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penelusuran terhadap akun media sosial.
"Kita telusuri sarana komunikasi, serta jejak digital yang berkaitan dengan perkara tersebut," ujarnya.
Advertisement
Korban Alami Tekanan Mental
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menemukan fakta bahwa barcode tersebut diketahui merupakan barcode yang berkaitan dengan situs judi online.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati tersangka melakukan aksi tersebut dengan alasan orientasi seksual sekaligus untuk memperoleh uang dari korban melalui ancaman.
"Untuk sementara, dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatannya dengan alasan orientasi seksual dan mendapatkan uang dari hasil mengancam korban. Ini masih kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya korban lain,” ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bendel print out bukti percakapan, satu unit HP Vivo warna putih kombinasi merah muda, satu unit HP Redmi warna hitam, serta satu buku tabungan bank atas nama AS.
Akibat kejadian tersebut, korban tidak hanya mengalami kerugian materi sebesar Rp 500 ribu. Korban juga mengalami tekanan mental karena khawatir foto pribadinya disebarluaskan.
Tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana penjara hingga enam tahun.