Gubernur Bali, Wayan Koster buka suara terkait keberadaan warga negara Israel yang tinggal hingga membuka usaha di wilayah Bali. Gubernur Koster mengatakan, kewenangan menindak ada di tangan pemerintah pusat maupun imigrasi dan pihak kementerian terkait.
"Sepenuhnya merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Terutama keimigrasian dan kementerian lain yang terkait," kata Koster, saat melakukan konferensi pers di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Kota Denpasar, Jumat (14/9) sore.
"Jadi dengan adanya isu ini. Saya akan berkoordinasi lebih lanjut bagaimana mencegah ke depan agar hal itu tidak terjadi kembali. Agar mekanisme hubungan antar negara itu sesuai dengan konstitusi," imbuhnya.
Menurutnya, pemerintah pusat bisa mengecek aktivitas WNA karena memiliki sistem terkait keberadaan warga Israel yang tinggal dan membuka usaha di Bali.
"Kalau pemerintah daerah kan tidak punya sistem untuk melakukan itu. Dan juga tidak ada kewenangan untuk melakukan itu," jelasnya.
Gubernur Koster mengaku baru mengetahui adanya warga Israel tinggal dan buka usaha di Bali dari media atau pemberitaan.
"Persisnya saya belum tahu. Tapi melalui media saya nampak. Nah saya akan melakukan komunikasi dengan (Pemerintah Pusat)," ungkapnya.
Dia menegaskan, penindakan persoalan itu bukan wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Gubernur Koster mengaku belum mendapat laporan resmi mengenai keberadaan warga Israel yang tinggal dan memiliki usaha di Bali.
"Laporan resmi tidak ada tapi isu ada," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjelaskan terkait keberadaan Warga Negara Israel yang tinggal hingga membuka usaha di wilayah Bali.
Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Kemenimipas, Eko Budianto menuturkan, penerbitan visa untuk negara Israel memerlukan izin dari banyak pihak dan bukan dari Imigrasi semata.
Dia menegaskan bagi warga negara Israel agar bisa masuk ke Indonesia secara resmi juga membutuhkan persetujuan dari Kemenlu, Kemendagri, Kejaksaan, Polisi, BAIS hingga BIN. Budi mengatakan pemegang visa resmi tersebut juga sangat sedikit lantaran penerbitannya sangatlah selektif.
"Salah satunya adalah Israel. Jadi verifikasinya tidak kemudian dari Imigrasi, persetujuannya tidak hanya dari Imigrasi," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (12/8).
Ia menjelaskan dari hasil pengecekan petugas, banyak warga negara Israel yang tinggal dan membuka usaha di Bali memiliki status kewarganegaraan ganda.
Sehingga, kata dia, pada saat proses pengajuan visa tidak memakai paspor Israel melainkan dari kewarganegaraan lainnya yang mereka miliki.
"Ini yang menjadi isu di luar negeri, sehingga warga negara-warga negara Israel rata-rata, kadang-kadang mereka itu punya kewarganegaraan lain," tuturnya. (")