Kepolisian Polres Jembrana, Bali, mengungkap kasus dugaan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Jembrana, Bali.
Dua siswi SMA itu, berinisal CTK (17) dan CTR (15) asal Kabupaten Jembrana, Bali, yang diduga ditawarkan kepada pria untuk hubungan seksual melalui aplikasi whatsapp. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang remaja berinisial KMP (17), yang diduga menjadi perantara.
"KMP merupakan teman dari kedua korban," kata Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora dalam keterangannya, Jumat (14/8).
Kasus terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di salah satu penginapan di Kabupaten Jembrana. Awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan perantara prostitusi yang melibatkan anak. Informasi tersebut ditindaklanjuti penyidik Polres Jembrana dengan melakukan penyelidikan.
Saat itu, pelaku KMP menerima pesan melalui aplikasi whatsApp dari seorang laki-laki yang menyampaikan keinginannya untuk mencari tiga perempuan untuk melakukan hubungan seksual.
Menanggapi pesan tersebut, pelaku menyampaikan bahwa dirinya hanya memiliki dua orang teman perempuan yang dapat dihubungi. Pria itu, kemudian menyetujui lalu pelaku menghubungi dua orang temannya yaitu korban CTK dan CTR.
Selanjutnya, pelaku menawarkan korban CTK dengan tarif Rp 1.000.000 dan korban CTR dengan tarif Rp 1.500.000. Laki-laki tersebut menyetujui.
Pelaku bersama kedua anak korban kemudian menuju salah satu penginapan yang berada di Kabupaten Jembrana.
Setibanya di penginapan, laki-laki tersebut bertemu dengan pelaku dan menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000 sebagai pembayaran untuk korban CTK. Sementara itu, laki-laki yang akan bertemu dengan CTR belum datang.
"Tidak berselang lama, petugas kepolisian datang ke lokasi dan mengamankan pelaku bersama kedua korban serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut," imbuhnya.
Advertisement
Alasan Kesulitan Keuangan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku dan kedua korban saling mengenal dan berteman. Pelaku menghubungi kedua korban karena sebelumnya korban pernah menyampaikan bahwa mereka sedang mengalami kesulitan keuangan.
"Hal tersebut kemudian menjadi alasan pelaku berinisiatif menawarkan keduanya kepada laki-laki tersebut," ujarnya.
Polisi menyangkakan KMP dengan Pasal 419 ayat (1) Undang-undang nomor 1, tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur bagi setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengan orang yang diketahui atau patut diduga sebagai anak.
"Pidana penjara paling lama 7 tahun," ujarnya.
AKBP Cheery mengingatkan masyarakat, terutama orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, termasuk dalam penggunaan media sosial. Ia juga meminta masyarakat tidak menyebarkan identitas, foto, maupun video kedua korban demi menjaga hak dan perlindungan mereka sebagai anak.
"Jika membutuhkan bantuan atau mengetahui adanya kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi, hubungi Call Center Polri 110," ujarnya.