Terbongkar, Aksi 2 Pria Bobol Toko Aksesori di Lampung

Jejak kaki di belakang toko Raju Radit Stiker mengantar polisi ke dua pria pelaku pencurian. Kerugian ditaksir Rp500 juta. Ini kronologinya.

Ardi Munthe
Oleh Ardi Munthe - Reporter
Terbongkar, Aksi 2 Pria Bobol Toko Aksesori di Lampung
Dua pria di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, diringkus polisi setelah membobol sebuah toko aksesori kendaraan (Istimewa)

Dua pria di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, ditangkap polisi setelah diduga membobol toko aksesori kendaraan dan mencuri barang dagangan senilai sekitar Rp 500 juta. Aksi pencurian tersebut diduga dilakukan berulang kali sejak 2025 hingga September 2026.

Kedua tersangka yakni Fauzani (34) dan Asep Saifudin (32). Keduanya ditangkap anggota Polsek Banjar Agung pada Selasa, 22 September 2026, di lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfrryadi Pratama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/55/IX/2026/SPKT/Polsek Banjar Agung/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung, tertanggal 21 September 2026.

"Kedua pelaku telah diamankan beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Apfrryadi, Selasa (29/9).

Pencurian terjadi di Toko Raju Radit Stiker milik Donny Kurniawan yang berada di Jalan Lintas Timur, Kampung DWT Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang.

Aksi pencurian terakhir diketahui pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban berada di tokonya dan hendak melayani seorang pelanggan yang datang membeli barang.

Korban kemudian mengecek stok berupa skotlet, aksesori kendaraan, dan stiker. Namun, sejumlah barang dagangan diketahui telah hilang.

Curiga dengan kondisi tersebut, korban memeriksa bagian dalam toko. Apalagi, korban baru saja membeli stok barang untuk dijual kembali.

"Saat melakukan pengecekan di bagian belakang toko, tepatnya di dekat tempat mencuci piring, korban menemukan bekas jejak kaki. Korban juga mendapati bagian penutup berbahan seng dalam kondisi rusak," ungkapnya.

Korban menduga pelaku masuk ke dalam toko melalui bagian penutup berbahan seng tersebut.

Kecurigaan itu semakin kuat setelah korban menyadari kehilangan barang dagangan ternyata telah terjadi berulang kali sejak 2025 hingga September 2026.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 500 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Banjar Agung.

Dua Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda

Polisi yang menerima laporan selanjutnya melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di sebuah rumah kontrakan di Kampung DWT Jaya.

Pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, tim Reskrim Polsek Banjar Agung yang dipimpin Panit II Reskrim Ipda Kiki Octora mendatangi lokasi tersebut.

Polisi kemudian menangkap Fauzani. Saat menjalani interogasi, Fauzani mengakui perbuatannya dan menyebut seorang pria bernama Asep Saifudin turut terlibat.

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Asep.

Asep akhirnya ditangkap di Toko Columbus yang berada di Jalan Lintas Timur, Kampung DWT Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

"Dari hasil interogasi, Asep juga mengakui perbuatannya bersama Fauzani," bebernya.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Banjar Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah kawat yang ditemukan dari pihak korban dan satu unit ponsel merek Samsung berwarna biru milik tersangka.

Kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Rekomendasi