Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan membacakan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (29/9/2026).
Putusan tersebut akan menentukan permohonan Silmy terkait penetapan dirinya sebagai tersangka serta penyitaan aset dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Penasihat hukum Silmy Karim, Soleman Ponto, mengatakan sidang putusan digelar pada sore hari.
"Sidang pukul 15.00 WIB," ujar Soleman saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (29/9/2026).
Mengenai kesiapan menghadapi putusan, Soleman menyatakan pihaknya siap menerima keputusan hakim.
"Tentunya semua siap menerima putusan hakim," jelas Soleman.
Sementara itu, Juru Bicara PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini menyebut sidang putusan praperadilan Silmy Karim dijadwalkan berlangsung pukul 16.00 WIB.
"Sidang putusan praperadilan Silmy Karim digelar sore pukul 16.00 WIB," tutup Halida.
Silmy Karim sebelumnya menggugat 15 surat yang diterbitkan KPK terkait perkara yang menjeratnya.
Sejumlah dokumen yang digugat antara lain dua surat perintah penyidikan (sprindik), yakni Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 dan Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026 yang diterbitkan pada 3 Juni 2026.
Selain itu, Silmy mempersoalkan surat pemberitahuan penetapan tersangka, surat perintah penahanan, surat pemberitahuan penahanan, serta berita acara penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Advertisement
Gugatan Lain Silmy
Dia juga menggugat sejumlah dokumen terkait penyitaan dan penggeledahan, termasuk berita acara penyitaan tanggal 3 Juni 2026, surat tanda penitipan dokumen, berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan tanggal 5 Juni 2026, serta berita acara penggeledahan di kawasan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam permohonannya, Silmy mempersoalkan dua sprindik yang diterbitkan pada 3 Juni 2026. Dia menilai penerbitan kedua sprindik tersebut tidak berdasarkan hukum dan meminta hakim memerintahkan KPK menghentikan penyidikan.
Silmy juga meminta agar dirinya dikeluarkan dari Rutan setelah putusan dibacakan. Selain itu, dia meminta KPK menyerahkan barang bukti yang telah disita.
Sebelumnya, KPK menyita aset senilai sekitar Rp150 miliar dalam perkara dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim. Aset tersebut mencakup aset bergerak, kendaraan, tanah, dan bangunan.
Kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA tersebut diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023.