Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Divonis 6,5 Tahun Penjara

Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri terbukti menerima uang sedikitnya Rp900 juta

Erwin yohanes
Oleh Erwin yohanes - Reporter
Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Divonis 6,5 Tahun Penjara
Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko divonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. (Merdeka.com/Erwin Yohanes)

Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko divonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda, Jumat (14/8/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sugiri terbukti melanggar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan suap yang berkaitan dengan jabatannya sebagai kepala daerah.

"Menyatakan terdakwa Sugiri Sancoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama, serta melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri sebagaimana dakwaan ketiga," ujar Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda saat membacakan putusan.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun enam bulan serta denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain pidana pokok, Sugiri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar. Jika tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Apabila nilai aset tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

 

Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Sugiri Divonis 6,5 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Sugiri Divonis 6,5 Tahun Penjara

Terima Uang Rp900 Juta

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarga dan lingkungan sosialnya.

Dalam perkara ini, Sugiri dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Usai sidang, Sugiri menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya bersama tim kuasa hukumnya.

"Ya saya masih pikir-pikir, nanti dibahas dengan kuasa hukum saya," kata Sugiri.

Vonis tersebut memicu reaksi emosional dari sejumlah pendukung yang hadir di ruang sidang. Beberapa di antaranya menangis dan meneriakkan kekecewaan terhadap putusan majelis hakim.

Dalam persidangan, Sugiri terbukti menerima uang sedikitnya Rp900 juta dari dr. Yunus Mahatma melalui Agus Pramono agar jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo tetap dipertahankan. Uang tersebut diterima dalam dua tahap, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025.

Majelis hakim juga mempertimbangkan fakta adanya penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Dalam dakwaan JPU, kontraktor Sucipto disebut memberikan sekitar Rp1,15 miliar kepada Sugiri melalui Yunus Mahatma maupun pihak lain sebagai imbalan atas pekerjaan proyek rumah sakit tersebut.

Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 yang menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.

Dalam konstruksi perkara, Yunus diduga menyiapkan dana sebesar Rp1,25 miliar untuk mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono. Dana tersebut diserahkan secara bertahap melalui Agus Pramono kepada Sugiri. OTT KPK dilakukan saat penyerahan tahap ketiga senilai Rp500 juta.

Selain perkara dugaan jual beli jabatan, KPK juga mengusut dugaan suap proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp14 miliar.

Dalam perkara terpisah, kontraktor Sucipto telah lebih dahulu divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti menyuap Sugiri untuk memperoleh paket pekerjaan di rumah sakit tersebut.

Rekomendasi