Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, telah mengambil langkah tegas dalam pemberantasan korupsi di daerah tersebut. Lembaga penegak hukum ini resmi menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) untuk tahun anggaran 2022-2024.
Dua sosok yang kini menyandang status tersangka tersebut adalah YN, yang menjabat sebagai Ketua PMI OKU, dan AA, selaku Bendahara PMI OKU. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam dan pengumpulan bukti yang kuat oleh tim penyidik Kejari OKU.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan dana yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Kasus korupsi dana hibah PMI OKU ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penetapan Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI OKU
Penetapan status tersangka terhadap YN dan AA diumumkan langsung oleh Kepala Kejari OKU, Rudhy Parhusip, melalui Kasi Intelijen, Hendri Dunan, di Baturaja pada Selasa. Proses penetapan ini didasarkan pada serangkaian Surat Perintah Penyidikan yang telah dikeluarkan secara bertahap.
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Nomor: Print-01/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 17 April 2025 Jo. Nomor: Print-01.a/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 08 Juli 2025 Jo. Nomor: Print-01.b/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 06 Agustus 2025 Jo. Nomor: Print-03/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 06 Oktober 2025 menjadi landasan hukum penetapan tersebut. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YN dan AA langsung dilakukan penahanan di Rutan Baturaja.
Hendri Dunan menegaskan bahwa tim penyidik Kejari OKU telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk membuat terang tindak pidana melawan hukum yang dilakukan oleh kedua tersangka. Penahanan ini merupakan bagian dari prosedur hukum untuk memastikan kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.
Advertisement
Advertisement
Modus Operandi dan Kerugian Negara Akibat Korupsi Dana Hibah PMI OKU
Dalam kasus korupsi dana hibah PMI OKU ini, para tersangka diduga melakukan berbagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Modus operandi yang terungkap sangat beragam dan terstruktur, menunjukkan adanya niat jahat dalam pengelolaan dana sosial.
Beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh YN dan AA antara lain:
- Membuat laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif tanpa adanya perjalanan dinas yang sebenarnya.
- Mengatur dan mengetahui adanya pembelian fiktif barang atau jasa yang tidak pernah terealisasi.
- Menggunakan anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) PMI tidak sesuai peruntukannya.
- Tidak membayarkan uang perjalanan dinas kepada anggota PMI yang berhak.
- Menggunakan dana PMI untuk membayar hutang pribadi mereka.
Advertisement
Berdasarkan hasil penyidikan yang komprehensif dan audit yang dilakukan oleh tim Inspektorat OKU, terbukti bahwa para tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah PMI OKU. Perbuatan ini berlangsung selama tahun anggaran 2022 hingga 2024, dengan total kerugian negara mencapai Rp308.953.978.
Advertisement
Langkah Hukum Selanjutnya dalam Kasus Korupsi Dana Hibah PMI OKU
Setelah penetapan dan penahanan, proses hukum terhadap YN dan AA akan terus berlanjut. Kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Baturaja selama 20 hari ke depan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam penanganan kasus korupsi.
Untuk proses selanjutnya, akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada penuntut umum. Tahap ini merupakan persiapan untuk proses persidangan di pengadilan, di mana kedua tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kejari OKU berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi dana hibah PMI OKU ini secara transparan dan akuntabel. Langkah-langkah hukum yang diambil diharapkan dapat memberikan efek jera serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana sosial.
Advertisement
Sumber: AntaraNews