Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat berhasil menangkap seorang pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Pelaku berinisial HDS ditangkap di Manokwari setelah menimbun sebanyak 3.971,8 liter atau setara 3,9 ton bio solar. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Papua Barat menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Panit I Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Ipda Ngurah Madawa Ananda, menjelaskan bahwa HDS menggunakan modus operandi membeli BBM secara berulang. Pembelian dilakukan dari satu SPBU dan beberapa individu lainnya. Praktik penimbunan BBM ini telah dilakukan pelaku sejak Agustus 2023, menunjukkan skala operasi yang cukup lama.
Seluruh BBM yang ditimbun kemudian diangkut menggunakan satu dump truk menuju lokasi penyimpanan. Lokasi penimbunan berada di daerah SP4 Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari. Pelaku kemudian menjual kembali BBM tersebut dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga beli, demi meraup keuntungan pribadi.
Advertisement
Advertisement
Modus Operandi dan Keuntungan Penimbun BBM
Pelaku HDS beroperasi sebagai pemain tunggal dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi ini. Ia membeli bio solar secara berulang dari SPBU CODO 83.98302 dan beberapa individu lain seperti Kadek, Jois, Zaenal, dan Junior.
Jumlah BBM yang dibeli dari SPBU terhitung sejak 19 Februari hingga 23 Februari 2026 mencapai 272,135 liter. Sementara itu, sisa 3.699,6 liter diperoleh dari perorangan.
BBM yang berhasil dikumpulkan kemudian diangkut menggunakan satu dump truk menuju lokasi penyimpanan di SP4 Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari. Setelah ditampung, bio solar tersebut dijual kembali menggunakan jerigen berukuran 35 liter.
Advertisement
HDS menjual BBM tersebut seharga Rp420.000 per jerigen, atau sekitar Rp12.000 per liter. Harga ini jauh lebih tinggi dibandingkan harga beli dari SPBU maupun perorangan yang hanya Rp6.800 per liter. Dari setiap kegiatan penjualan bio solar hasil penimbunan, pelaku dapat meraup keuntungan kurang lebih Rp5 juta.
Advertisement
Kronologi Penangkapan Pelaku Penimbunan BBM
Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat memulai pemantauan intensif setelah menerima informasi terkait praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis bio solar. Pemantauan ini dilakukan pada 23 Februari 2026 di sekitar lokasi SPBU yang dicurigai.
Sekitar pukul 15.00 WIT, tim mengidentifikasi satu kendaraan dump truk yang dicurigai mengangkut BBM bio solar melintas. Truk tersebut terlihat bergerak di Kampung Welury, Distrik Manokwari Selatan, menuju lokasi penimbunan.
Pukul 16.00 WIT, tim berhasil memberhentikan truk tersebut dan mengamankan pelaku HDS. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia sedang mengangkut BBM. Setelah itu, HDS langsung dibawa ke Polda Papua Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Advertisement
Advertisement
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Penimbunan BBM
Dalam penangkapan ini, Polda Papua Barat berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut meliputi 110 jerigen yang berisi total 3.971,8 liter BBM bio solar.
Selain itu, satu unit truk roda enam yang digunakan untuk mengangkut BBM, satu unit telepon selular, dan satu kartu barcode BBM bio solar MyPertamina turut diamankan. Laporan penjualan juga disita sebagai barang bukti.
Pelaku HDS dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023. Undang-undang ini mengatur tentang penyalahgunaan BBM dan atau bahan bakar gas yang disubsidi.
Advertisement
Ancaman pidana bagi pelaku penimbunan BBM bersubsidi adalah penjara maksimal enam tahun. Selain itu, pelaku juga terancam denda maksimal Rp60 miliar. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Ditreskrimsus Polda Papua Barat, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam jaringan penjualan BBM kepada HDS.
Sumber: AntaraNews