Loloskan Kapal Perusahaan Tambang Batu Bara Samin Tan, Mantan KSOP Rangga Ilung Terima Setoran Bulanan
Setoran bulanan ke HS diterima sejak mulai menjabat pada tahun 2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Salah satu tersangka adalah Handry Sulfian (HS), mantan Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung.
Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tersangka HS menerima uang bulanan secara rutin dari Samin Tan selaku beneficial owner PT AKT untuk memberikan surat persetujuan berlayar ke perusahaan afiliasi Samin Tan.
"Tersangka HS menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan Beneficialy Owner PT. AKT," kata Syarief dalam jumpa pers, Kamis (23/4).
Syarief menambahkan, HS tidak melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya Surat Perintah Berlayar. Padahal dokumen tersebut terbit apabila memenuhi persyaratan kewajiban lainnya, salah satunya keabsahan dari muatan.
Berdasarkan penyidikan awal, kata Syarief, setoran bulanan ke HS diterima sejak mulai menjabat pada tahun 2022. Namun, dia belum menjelaskan secara detail berapa nominalnya.
"Untuk jumlah uangnya sedang kami rekap, tapi bervariasi. Itu dari sejak tahun 2022 sampai 2024," kata Syarief.
Dua Tersangka Lain
Sementara BJW selaku Direktur AKT bersama dengan Samin Tan sebagai beneficial owner melakukan aktivitas pertambangan tanpa adanya izin, karena Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) diterminasi sejak tahun 2017.
Tersangka BJW menggunakan dokumen lain dari beberapa perusahaan afiliasi dengab Samin Tan.
"Tersangka tersebut bersama-sama dengan saudara atau tersangka ST sampai dengan tahun 2024 melalui PT AKT dan afiliasinya menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin, secara melawan hukum melakukan penambangan batubara dan melakukan ekspor." jelas Syarief.
Kemudian, HZM yang merupakan General Manager PT OOWL Indonesia. Dia membantu perusahaan Samin Tan dan afiliasnya membuat Certificate of Analysis atau COA hasil uji laboratorium batubara agar hasil batu bara ilegal PT AKT dapat lolos verifikasi.
Namun, pembuatan dokumen tersebut bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi.
HZM diduga melakukan manipulasi laporan hasil verifikasi tambang (LHV), bahkan mencantumkan asal usul barang dengan nama perusahaan lain. Dokumen ini digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk penerbitan surat perintah berlayar dari otoritas Kesyahbandaran atau KSOP.
Syarief menyebut, pihaknya melakukan penjemputan paksa terhadap HZM karena tidak kooperatif selama menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, semua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang" ungkap dia.