VIDEO: Modus Licik Korupsi Bos Pertamina Niaga Tata Kelola Minyak Mentah
Kejaksaan Agung menetapkan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka kasus tata kelola minyak mentah
Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, Senin (24/2). Ketujuh tersangka terdiri dari Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, Dirut PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi, dan Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.
Tersangka selanjutnya, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa berinisial MKAN, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim berinisial DW, dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera berinisial YRJ.
Mengutip Antara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan kasus bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, yang mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
“Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata Harli.
Harli menjelaskan, minyak bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina. Apabila penawaran tersebut ditolak oleh PT Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor.
Akan tetapi, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berusaha menghindari kesepakatan.