Terdakwa kasus dugaan jual beli narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Kapanlagi.com/ Budy Santoso)
ADVERTISEMENT
Aktor Ammar Zoni menjalani sidang putusan kasus dugaan jual beli narkotika di dalam Rumah Tahanan Salemba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama tujuh tahun serta denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Muhammad Akbar alias Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum sebagai perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram sesuai dakwaan primer.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama sembilan tahun. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Maret 2026.
Perkara ini menambah daftar panjang keterlibatan Ammar Zoni dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Pada 2013, ia sempat menjalani rehabilitasi selama satu tahun. Pada Maret 2023, ia kembali tersandung kasus serupa dan dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara. Belum lama bebas, ia kembali ditangkap pada Desember 2023 dan divonis empat tahun penjara.
Saat masih menjalani masa hukuman, pada 2025, Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkotika. Dalam perkara terbaru ini, ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba yang kemudian berujung pada vonis tujuh tahun penjara.
Terdakwa kasus dugaan jual beli narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus dugaan jual beli narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus dugaan jual beli narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus dugaan jual beli narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus dugaan jual beli narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus dugaan jual beli narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus dugaan jual beli narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus dugaan jual beli narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
Aktor Ammar Zoni kembali ditahan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar Nusakambangan usai divonis tujuh tahun penjara, melanjutkan masa pidananya sebagai terpidana kasus narkotika.
Terpidana Ammar Zoni mengikuti sidang perdana kasus dugaan peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/
Artis Ammar Zoni terlibat kasus peredaran narkoba di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat sejak Januari 2025. Terungkap modusnya, ia diduga menampung dan mengedarkan sabu serta ganja.