PN Jakpus Jawab Kabar Majelis Hakim Sidang Delpedro Cs Walkout
Semula Delpedro dan kawan-kawannya sudah diperingatkan agar tidak berbicara karena sidang akan ditutup. Namun, hal itu tidak diindahkan membuat hakim menutup.
Beredar kabar majelis hakim sidang terdakwa Delpedro Marhaen dan kawan-kawannya kluar atau walkout dari ruang sidang pada Senin (29/12). Diketahui, Delpedro Cs terjerat kasus dugaan penghasutan demo pada Agustus 2025 lalu.
Juru Bicara PN Jakpus Sunoto menegaskan Hakim Ketua Harika Nova Yeri saat itu sudah menutup persidangan, namun suara Hakim Ketua tak terdengar karena kalah dengan suara mikrofon Delpedro.
"Setelah palu diketok, majelis hakim kemudian keluar ruang sidang lewat pintu hakim. Kemudian, Delpedro tetap berorasi di ruang sidang," ujar Sunoto dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (31/12).
Awalnya kata Sunoto, Delpedro diperingatkan agar tidak berbicara karena majelis hakim akan menutup persidangan.
Pasalnya, kata dia, Delpedro dan terdakwa lainnya sudah diberi kesempatan untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan.
Meski demikian, Sunoto menuturkan Delpedro terus berbicara dengan mikrofon yang membuat suasana tidak tertib, sehingga pada akhirnya hakim menutup sidang dan mengetuk palu.
"Namun suara ketua majelis tidak terdengar karena kalah suara dengan mikrofon terdakwa," tuturnya.
Dalam kasus tersebut, Delpedro, yang merupakan Direktur Lokataru Foundation, bersama tiga terdakwa lain, yakni staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar, didakwa mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah dari 24-29 Agustus 2025.
Terdakwa Mengunggah Informasi Elektronik
Disebutkan bahwa para terdakwa mengunggah informasi elektronik dalam media sosial yang dikelola keempat terdakwa, yang mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan.
Ajakan melalui media sosial tersebut diproduksi dari tanggal 24-29 Agustus 2025, di mana dari narasi yang diunggah oleh para terdakwa membuat pelajar yang rerata anak di bawah umur terhasut dan mengikuti demi anarkis di depan DPR RI, depan Polda Metro Jaya, dan beberapa tempat lainnya.
Salah Satu Unggahan jadi Dakwaan
Salah satu unggahan yang menjadi dakwaan yaitu poster bertuliskan "Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan" dengan caption "Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami".
Untuk itu, perbuatan para terdakwa diancam pidana yang diatur dalam Pasal 76 H juncto Pasal 15 jo. Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 dan Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 160 KUHP. Seperti dikutip Antara.